Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peritel Resah Bisa Rugi Rp21 Triliun Imbas Aturan Zona Larangan Jual Rokok

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) menyebut aturan penjualan rokok terbaru berpotensi membuat rugi ritel modern hingga Rp21 triliun
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) membeberkan potensi kerugian yang akan ditimbulkan dari aturan penjualan rokok terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024.

Adapun, dalam pasal 434 PP No.28/2024 tertuang adanya larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dan zona larangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan bahwa penjualan rokok di ritel modern, seperti minimarket dan supermarket rata-rata mencapai 15% dari pendapatan. Secara total, dia menyebut, nilai penjualan rokok di ritel modern bisa mencapai Rp40 triliun.

Menurutnya, dengan adanya aturan zona larangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan dapat menggerus hingga 53% penjualan rokok di ritel modern. 

"Kita bisa kehilangan penjualan 53% toko kami enggak boleh jual kalau zonasi ini berjalan, berarti itu akan kehilangan pendapatan Rp21 triliun, angka yang besar sekali," ujar Budihardjo, Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, selama ini para pelaku usaha ritel modern telah taat terhadap berbagai peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk menaati batas usia minimum pembeli rokok, yaitu 21 tahun dan posisi rak rokok yang tidak ditampilkan secara terbuka.

Budihardjo pun membeberkan bahwa pihaknya bakal bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas lebih lanjut ihwal keberatan para pengusaha ritel terhadap PP No.28/2024 yang terbit pada akhir Juli 2024.

"Jadi harapan kami untuk ditinjau ulang dan jangan dijalankan dulu sambil menunggu untuk diskusi lagi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pelaksana dari UU No.17/2023 tentang Kesehatan melalui PP No.28/2024. Dalam pasal 434 ayat 1 beleid itu disebutkan adanya larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. 

Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper