Bisnis.com, JAKARTA - Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) berencana melakukan uji materil terhadap aturan penjualan rokok dalam PP No.28/2024.
Ketua Umum Keris, Ali Mahsun Atmo mengatakan bahwa larangan penjualan rokok secara eceran hingga zona larangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan bakal mematikan puluhan juta UMKM. Aturan penjualan rokok dalam PP No.28/2024 itu dinilai diskriminatif dan tidak adil bagi pedagang kecil.
Padahal, menurut Ali, pihaknya telah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan sejak Desember 2022. Para UMKM termasuk pedagang kecil disebut menggantungkan sebagian pendapatan mereka dari penjualan rokok.
Selain itu, dia juga menilai aturan larangan penjualan rokok secara eceran dan zona larangan penjualan rokok 200 meter tersebut justru bakal memicu adanya modus pungutan liar [pungli] di kalangan aparat negara dalam implementasinya di lapangan.
"Kami menolak PP 28/2024 dan mendesak Jokowi dan Presiden terpilih [Prabowo Subianto] untuk mencabut dan menarik aturan ini," ujar Ali, Selasa (13/8/2024).
Ali memastikan, pihaknya akan terus mendorong aksi penolakan terhadap aturan tersebut melalui jalur politik maupun hukum. Bahkan, menurutnya, Keris bersama 125 organisasi yang dinaunginya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 434 dan pasal 194.
Baca Juga
Adapun, dalam pasal 434 memuat larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dan zona larangan penjualan rokok 200 meter dari satuan pendidikan. Sementara pada pasal 194 memuat tentang aturan penjualan hingga pengenaan cukai terhadap produk pangan olahan tertentu sebagai upaya pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak.
"Insyaallah sebelum Prabowo dilantik jadi presiden kita akan ajukan [judicial review], mungkin minggu pertama atau pertengahan September," kata Ali.