Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Rokok Eceran Dilarang, ABDSI Optimistis UMKM dapat Beradaptasi

ABDSI optimistis pelaku UMKM dapat beradaptasi seiring adanya larangan penjualan rokok eceran atau batangan.
Pedagang merapihkan daganganya di salah satu warung klontong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Bisnis/Abdurachman
Pedagang merapihkan daganganya di salah satu warung klontong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) optimistis pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat beradaptasi seiring adanya larangan penjualan rokok eceran atau batangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua ABDSI, Cahyadi Joko Sukmono, untuk merespons adanya kekhawatiran penurunan pendapatan pedagang warung kelontong hingga pedagang kaki lima imbas adanya kebijakan tersebut. 

“UMKM itu agile, pasti akan menemukan adaptasi. Ini terbukti di beberapa kebijakan, beberapa konflik, dia akan agile,” kata Cahyadi saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (12/8/2024).

Di sisi lain, dia sepakat bahwa penjualan rokok harus dibatasi dan diawasi. Mengingat, kata dia, ini menyangkut masa depan generasi muda Indonesia.

Adapun larangan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.

Dalam beleid itu, pemerintah melarang individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Pemerintah juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Kebijakan ini lantas disebut dapat mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan kaki lima, yang berujung pada menurunnya pendapatan.

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) Ali Mahsun menyampaikan, banyak pedagang kelontong dan kaki lima yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran.

Adanya larangan ini, kata dia, dapat memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah melonjaknya harga bahan pokok saat ini.

“Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum bisa berkomentar banyak mengenai beleid ini dan dampaknya terhadap UMKM. Pasalnya, pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Untuk itu, dia meminta waktu untuk mempelajari PP No.28/2024. “Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita nggak dilibatkan dalam proses penyusunan ini. Jadi saya kasih waktu dulu,” kata Teten saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Rabu (7/8/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper