Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI) optimistis pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat beradaptasi seiring adanya larangan penjualan rokok eceran atau batangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua ABDSI, Cahyadi Joko Sukmono, untuk merespons adanya kekhawatiran penurunan pendapatan pedagang warung kelontong hingga pedagang kaki lima imbas adanya kebijakan tersebut.
“UMKM itu agile, pasti akan menemukan adaptasi. Ini terbukti di beberapa kebijakan, beberapa konflik, dia akan agile,” kata Cahyadi saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (12/8/2024).
Di sisi lain, dia sepakat bahwa penjualan rokok harus dibatasi dan diawasi. Mengingat, kata dia, ini menyangkut masa depan generasi muda Indonesia.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.
Dalam beleid itu, pemerintah melarang individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca Juga
Pemerintah juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kebijakan ini lantas disebut dapat mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan kaki lima, yang berujung pada menurunnya pendapatan.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) Ali Mahsun menyampaikan, banyak pedagang kelontong dan kaki lima yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran.
Adanya larangan ini, kata dia, dapat memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah melonjaknya harga bahan pokok saat ini.
“Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum bisa berkomentar banyak mengenai beleid ini dan dampaknya terhadap UMKM. Pasalnya, pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Untuk itu, dia meminta waktu untuk mempelajari PP No.28/2024. “Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita nggak dilibatkan dalam proses penyusunan ini. Jadi saya kasih waktu dulu,” kata Teten saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Rabu (7/8/2024).