Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara usai larangan penjualan rokok eceran atau batangan disebut dapat merugikan UMKM seperti pedagang warung kelontong hingga pedagang kaki lima.
Merespons hal tersebut, Teten meminta waktu untuk mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Pasalnya, Kementerian Koperasi dan UKM tidak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita nggak dilibatkan dalam proses penyusunan ini. Jadi saya kasih waktu dulu,” kata Teten saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Rabu (7/8/2024).
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan PP No.28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No.17/2023 tentang Kesehatan.
Dalam pasal 434 ayat 1 beleid itu, pemerintah melarang individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Pemerintah melalui beleid ini juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Baca Juga
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun, sebelumnya menilai bahwa kebijakan penjualan rokok yang tertuang dalam PP No.28/2024 dapat mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang berujung pada menurunnya pendapatan.
Pasalnya, Ali menyebut bahwa banyak pedagang kelontong dan kaki lima yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran.
Dia memastikan, adanya larangan ini dapat memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah melonjaknya harga bahan pokok saat ini.
“Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Menurutnya, pemerintah dapat mendorong skala ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan, daripada harus melarang pedagang kecil untuk menjual rokok eceran.