Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMKM Terdampak Larangan Jual Rokok Eceran, Menteri Teten Buka Suara

Menkop UKM Teten Masduki buka suara usai larangan penjualan rokok secara eceran disebut merugikan pedagang kecil atau UMKM.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (7/8/2024). / Ni Luh Anggela
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (7/8/2024). / Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara usai larangan penjualan rokok eceran atau batangan disebut dapat merugikan UMKM seperti pedagang warung kelontong hingga pedagang kaki lima.

Merespons hal tersebut, Teten meminta waktu untuk mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Pasalnya, Kementerian Koperasi dan UKM tidak dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Saya lihat dulu ya, saya belum pelajari betul karena kita nggak dilibatkan dalam proses penyusunan ini. Jadi saya kasih waktu dulu,” kata Teten saat ditemui di Mall Kota Kasablanka, Rabu (7/8/2024).

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan PP No.28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No.17/2023 tentang Kesehatan.

Dalam pasal 434 ayat 1 beleid itu, pemerintah melarang individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Pemerintah melalui beleid ini juga melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali Mahsun, sebelumnya menilai bahwa kebijakan penjualan rokok yang tertuang dalam PP No.28/2024 dapat mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima, yang berujung pada menurunnya pendapatan.

Pasalnya, Ali menyebut bahwa banyak pedagang kelontong dan kaki lima yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok eceran.

Dia memastikan, adanya larangan ini dapat memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah melonjaknya harga bahan pokok saat ini.

“Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air,” ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Menurutnya, pemerintah dapat mendorong skala ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan, daripada harus melarang pedagang kecil untuk menjual rokok eceran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper