Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Rokok Eceran Dilarang, Pendapatan Warung Kelontong hingga Kaki Lima Terancam

Larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dalam PP No.28/2024 dianggap merugikan para pedagang warung kelontong dan kaki lima.
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -  Larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dalam PP No.28/2024 dianggap merugikan para pedagang warung kelontong dan kaki lima.

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris), Ali mahsun menilai bahwa aturan penjualan rokok di dalam PP pelaksanaan UU kesehatan tersebut bakal mengganggu penjualan para pedagang warung kelontong dan pedagang kaki lima. Alhasil, saat penjualan terganggu dikhawatirkan bakal menggerus pendapatan mereka.

Musababnya, kata dia, banyak pedagang kelontong dan kaki lima yang selama ini menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok secara eceran atau batangan.

Adanya larangan penjualan rokok secara eceran dipastikan bakal memperburuk kondisi ekonomi pedagang kelas bawah di tengah kenaikan harga bahan-bahan pokok saat ini.

"Ancamannya adalah meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Tanah air," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Alih-alih mengekang usaha rakyat kecil dengan larangan penjualan rokok secara eceran, Ali menegaskan seharusnya pemerintah bisa mendorong skala ekonomi pedagang kecil dengan berbagai program pendampingan.

"Rakyat kecil saat ini masih sulit hidupnya, pendapatan meraka turun, tapi beban ekonomi makin berat. Semestinya pemerintah mendongkrak pendapatan mereka, bukan memperberat beban hidup," ucapnya.

Adapun, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan pelaksana dari UU No.17/2023 tentang Kesehatan melalui PP No.28/2024.

Dalam pasal 434 ayat 1 beleid itu disebutkan adanya larangan individu menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Tak hanya itu, dalam beleid tersebut juga membatasi penjualan rokok yang dilarang dengan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (1/8/2024), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran. 

Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan larangan penjualan rokok secara eceran atau batangan dalam PP No.28/2024 dapat melindungi rumah ta gga miskin. Dengan larangan penjualan rokok batangan, lanjutnya, dapat menekan pengeluaran keluarga miskin untuk membeli rokok. 

"Karena menurut BPS, rumah tangga miskin justru uang dan pendapatannya lebih banyak dibelikan rokok daripada untuk beli lauk pauk [sumber protein]. Ini tentu fenomena tragis," ujar Tulus saat dihubungi Bisnis, Rabu (31/7/2024). 

Dia pun menilai langkah pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran menjadi kebijakan "pro poor" alias pro terhadap masyarakat miskin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper