Bisnis.com, BOJONEGORO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, sektor hulu migas nasional membutuhkan investor potensial untuk menggarap lapangan-lapangan migas baru di wilayah timur Indonesia.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah tengah menggodok regulasi-regulasi terkait kemudahan investasi dan berbagai insentif maupun skema usaha yang menjanjikan bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Kita masih harus berupaya keras untuk mengupayakan sumber-sumber kita yang ada di laut dalam, di wilayah timur. Ini sudah ada tanda-tanda minat dari beberapa potensial KKKS luar [asing], ini perlu kita kawal dan kita pikirkan," kata Arifin saat peresmian BUIC Blok Cepu, Jumat (9/8/2024).
Menurut Arifin, potensi minat dari KKKS yang ada saat ini harus segera ditangkap untuk mendukung cita-cita Indonesia memproduksi minyak 1 juta barel per hari (bopd) dan gas 12 BCF pada 2030.
Upaya peningkatan lifting migas tak hanya dari lapangan existing, tetapi juga dia mengharapkan adanya kegiatan seismik dan eksplorasi baru yang dapat mempercepat pendeteksian sumber-sumber lapangan migas baru.
Di sisi lain, untuk menarik minat investor kontraktor migas, Arifin menilai pemerintah perlu merapikan kebijakan. Pasalnya, tak sedikit KKKS migas yang lari ke negara lain, seperti Afrika hingga Meksiko.
Baca Juga
"Sekarang ini kita rapikan dulu yang di dalam. Kita nggak boleh terlalu kaku. Kita harus realistis. Kalau memang yang sulit, bagaimana kita bisa mengajakannya lebih ada output-nya," ujarnya.
Dalam hal ini, ESDM menyoroti insentif migas di berbagai negara lain yang menarik dari segi pajak dan royalti yang menjanjikan. Dia pun menilai insentif di Indonesia harus lebih tinggi daya tariknya.
"Kalau sudah dapat gambar yang jelas, baru kita bisa menerapkan skema-skema itu. Tapi kita lebih bagus fleksibel. Mana yang bisa, mana yang ini. Jadi tergantung dari tingkat kemudahan kesulitan lapangannya," tuturnya.
Untuk itu, beberapa stimulus yang sedang dikaji pemerintah, yaitu revisi PP No. 27/2017 dan PP No. 53/2017 tentang perpajakan hulu migas, aturan News Gross Split, dan pembebasan indirect tax termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) tubuh bumi tahap eksploitasi.