Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Tertibkan 112 Kapal Ikan Nakal hingga Semester I/2024

KKP melaporkan sebanyak 112 kapal perikanan telah ditertibkan hingga semester I/2024.
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)./ Dok. KKP
Petugas menangkap kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Selasa (18/6/2019)./ Dok. KKP

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan sebanyak 112 kapal perikanan telah ditertibkan hingga paruh pertama 2024, lantaran melakukan sejumlah pelanggaran.

Sebanyak 112 kapal perikanan yang telah ditertibkan itu terdiri dari 15 kapal ikan asing (KIA) dan 97 kapal Indonesia. Total valuasi yang dapat diselamatkan yakni mencapai Rp3,1 triliun.

“Di semester I kami bisa menertibkan 112 kapal ikan, terdiri dari 15 kapal ikan asing dan 97 kapal Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers Kinerja PSDKP Semester I/2024 di Kantor KKP, Jumat (2/8/2024).

Lebih lanjut dia menuturkan, sebanyak 97 kapal Indonesia itu telah dikenakan denda administrasi. Adapun, kapal asing yang berhasil ditertibkan itu paling banyak berasal dari Filipina yakni sebanyak 9 kapal.

Selain Filipina, KKP bersama tim gabungan juga berhasil mengamankan 3 kapal asal Malaysia, 2 kapal asal Vietnam, dan 1 kapal dari Rusia yang melintasi perairan Indonesia secara ilegal sepanjang Januari-Juni 2024.

Di sisi lain, KKP juga sukses mengungkap lima kejahatan di laut pada periode ini. Pertama, penangkapan kapal ilegal berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 di Arafura yang diduga melakukan illegal fishing, hingga perbudakan anak buah kapal. Kapal ini merupakan kapal ikan asal China tetapi berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT).

Kedua, pihaknya mengamankan pelaku transhipment dari kapal ikan RZ 03 ke kapal pengangkut Indonesia. Kapal ini, ungkapnya, ternyata sudah berada di wilayah Indonesia sekitar satu tahun.

“Yang kita sayangkan menggunakan kapal Indonesia untuk transhipment,” ungkapnya.

Ketiga, lanjut Pung, pihaknya telah mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TTPO) oleh kapal ikan tanpa nama di Kupang, NTT. Pung menuturkan, banyak orang asing yang menggunakan kapal kecil melewati Kupang sampai perbatasan Australia.

Dia menyebut, kasus ini melibatkan sedikitnya 6 warga negara Indonesia (WNI) dan 6 warga negara asing (WNA) China, yang akan dibawa ke Australia.

Pung juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap kapal ikan ilegal milik filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Dan terakhir, penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam di wilayah Natuna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper