Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa tidak ada praktik jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia ke pihak asing. Hal tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar mengenai kepemilikan pulau oleh pelaku usaha asing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah laporan yang masuk. Hasilnya, ditemukan bahwa pihak asing tersebut hanya memanfaatkan pulau dan perairan laut di sekitarnya.
“Beberapa isu-isu tersebut di daerah utamanya di Berau, kami telusuri ternyata pemanfaatan. Kalau terbukti membeli, itu sudah pidana dan kami akan lakukan proses hukum jika itu terjadi,” kata Pung dalam konferensi pers Kinerja PSDKP Semester I/2024 di Kantor KKP, Jumat (2/8/2024).
Selama ini, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf mengatakan bahwa tidak ada privatisasi terhadap pulau-pulau kecil atau kepemilikan asing. Hal ini mengingat kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia.
Berdasarkan data KKP, Halid menyebut setidaknya sekitar sembilan pelaku usaha asing memanfaatkan Pulau Maratua di Kalimantan Timur untuk kegiatan resort dan perairan laut di sekitarnya.
Adapun, pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap 67 dari total 100 pelaku usaha asing yang memanfaatkan lahan dan perairan laut di sekitar Pulau Maratua. Hal serupa juga dilakukan di sejumlah wilayah lainnya. Kendati begitu, Halid tidak menjabarkan lebih jauh pulau mana saja yang tengah dilakukan pendataan.
Baca Juga
Jika dalam pendataan ditemukan bahwa pelaku usaha asing tidak memiliki perizinan berusaha untuk memanfaatkan pulau, KKP bersama stakeholder terkait tidak segan untuk mengambil langkah tegas.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada yang namanya penjualan pulau-pulau kecil, yang ada itu adalah pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik itu oleh asing dengan perizinan tertentu ataupun oleh kepemilikan modal dalam negeri,” tegasnya.
Pemerintah melalui Undang-undang No.1/2014 tentang Perubahan Atas UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mewajibkan setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil untuk memiliki izin lokasi. Izin lokasi ini akan menjadi dasar pemberian izin pengelolaan.
Dalam beleid itu, izin lokasi dan izin pengelolaan hanya diberikan kepada orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI), korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau koperasi yang dibentuk oleh masyarakat.
Adapun, pemanfaatan pulau-pulau kecil di perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, dan budi daya laut. Selain itu, untuk pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan, pertanian organik, peternakan, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.