Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Mau Cabut Status VVIP Bandara IKN, Menhub Beri Penjelasan

Menhub Budi Karya Sumadi angkat bicara terkait rencana pencabutan status VVIP pada Bandara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Progres pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kaltim, Senin (6/5/2024) - (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
Progres pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Kaltim, Senin (6/5/2024) - (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara terkait rencana perubahan status Bandara VVIP di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang awalnya hanya untuk melayani tamu-tamu kenegaraan.

Menhub Budi Karya mengonfirmasi pemerintah tengah membahas rencana pembukaan pelayanan Bandara IKN untuk masyarakat umum, tidak hanya untuk VIP atau VVIP. Dia menuturkan, rencana ini dibahas mengingat potensi utilisasi bandara yang akan lebih maksimal jika dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

"Kita sedang membahas ini, supaya distribusi pergerakan itu lebih merata. Kedua, secara ekonomis, utilisasi daripada bandara itu lebih maksimal," kata Budi Karya di Jakarta pada Kamis (1/8/2024).

Budi Karya menuturkan, Bandara IKN juga memiliki potensi untuk melayani penerbangan internasional, seperti dari kawasan Eropa. Hal tersebut dimungkinkan karena spesifikasi landasan pacu (runway) Bandara IKN yang lebih panjang dibandingkan bandara lain di daerah Kalimantan.

Dia menuturkan, panjang runway Bandara IKN mencapai 3.000 meter yang memungkinkan bandara tersebut menampung pesawat berbadan lebar seperti Boeing B777 yang umumnya melayani penerbangan jarak jauh.

"Kalau (panjang runway) 3.000 meter itu kan bisa melayani B777 mendarat di bandara IKN, jadi penerbangan dari IKN sampai ke Eropa bisa langsung. Runway di Balikpapan 2.400 meter itu bisa melayani yang durasi terbangnya paling berkisar 6-8 jam, kalau IKN ini bisa belasan jam," kata Budi Karya.

Adapun, dia menuturkan pemerintah saat ini tengah mengkaji revisi peraturan yang mengatur status Bandara IKN tersebut. Namun, dirinya tidak memperinci target realisasi perubahan ketentuan ini.

Sebagai informasi, nama Bandara VVIP IKN telah termuat dalam Perpres nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very very Important Person. 

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa bandara itu mulanya bakal digunakan hanya sebatas melayani kepentingan pemerintahan di IKN.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkap Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang saat ini tengah dibangun bakal berubah nama. 

Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, menjelaskan bahwa perubahan nama tersebut diperuntukkan guna menghapus kesan eksklusivitas sarana infrastruktur tersebut. 

"Pertama, kalau bandara sudah tidak ada sebutan VVIP lagi, berubah jadi bandara IKN. Seperti kemarin Kantor Presiden ganti nama jadi Istana Garuda. Bandara VVIP itu bukan dimaksudkan bandara eksklusif, tapi itu bandara yang paling dekat ke IKN," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper