Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJBC Buka Suara soal Opsi Cukai Makanan Olahan Siap Saji

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) buka suara soal ide penerapan cukai makanan olahan siap saji.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa isu cukai untuk pangan atau makanan olahan siap saji merupakan usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pada dasarnya siapapun boleh mengajukan barang untuk dikenakan cukai, sesuai dengan kriteria barang kena cukai (BKC). 

“Itu usulan aja dari Kemenkes. Jadi kayak rokok segala macam, rokok itu enggak baik untuk kesehatan. Dulu [rokok] usulannya gitu terus dikenakan [cukai],” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024). 

Nirwala menjelaskan, sejauh ini pemerintah baru mengkaji penerapan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), belum untuk pangan olahan siap saji.  

Dalam penerapannya, kata dia, suatu barang yang akan dikenakan cukai harus terlebih dahulu melewati diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

“Walaupun masuk ke dalam kriteria BKC, tetapi kalau tidak disetujui DPR yo enggak jalan dong. Bentuk persetujuannya apa? dimasukkan dalam UU APBN,” jelasnya.  

Nirwala menekankan cukai hanya menjadi salah satu skema fiskal dalam membantu program pemerintah, salah satunya dalam mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL). 

Menurutnya, penerapan ini masih sangat permukaan dan masih perlu dikaji lebih dalam. Selain itu, dalam mengatasi atau mengendalikan konsumsi tersebut, tak melulu harus menggunakan cukai. 

“Kemenkeu cangkulnya fiskal, kesehatan 'cangkulnya' apa, pendidikan 'cangkulnya' edukasi, jadi skema cukainya itu hanya salah satu skema,” tuturnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini sebagai bentuk dalam pengendalian konsumsi GGL. Di mana pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Untuk diketahui, terdapat empat kriteria yang termasuk barang kena cukai, yakni mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, dan peredarannya perlu diawasi. 

Selain itu, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper