Bisnis.com, JAKARTA - Tekad pemerintah untuk mengendalikan konsumsi produk pangan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) semakin bulat. Upaya tersebut diperkuat dengan sinyal pengenaan cukai pada produk makanan dan minuman kemasan.
Dalam Peraturan Pemerintah No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 17/2024 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa ketentuan tersebut diberlakukan dalam rangka mengendalikan risiko penyakit tidak menular (PTM).