Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! Jokowi Beri Restu Cukai untuk Makanan Olahan Siap Saji

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi pengenaan cukai untuk makanan olahan siap saji. Ini bocorannya!
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers sebelum berangkat ke Australia dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-Australia di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi pengenaan tarif cukai terhadap makanan olahan, termasuk makanan atau pangan olahan siap saji.  

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

Dalam ayat (1) pasal tersebut, pemerintah menyebutkan dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.  

“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertulis dalam ayat (4) Pasal 194 beleid tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024). 

Dalam penjelasan beleid tersebut, tercantum yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan dan minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 

Sementara yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji, yakni makanan dan/ atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha.  

Mulai dari pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha jenis. 

Pada dasarnya, pemerintah mengatur ketentuan terkait barang kena cukai (BKC) dalam Undang-Undang Cukai. 

Terdapat empat kriteria yang termasuk barang kena cukai, yakni mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

Saat ini, pemerintah baru menerapkan cukai terhadap tiga barang, yakni hasil tembakau atau rokok, etil alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 

Sementara rencana pemerintah dalam implementasi cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih belum terealisasi hingga saat ini. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper