“Tentu kentungannya akan besar bagi kemaslahatan warga NU dan warga lain. Jika NU kuat sebagai ormas, yang diuntungkan adalah Indonesia juga,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan teks, Selasa 23/7/2024).
Lebih lanjut, Ulil menegaskan bahwa ormasnya akan mengikuti secara penuh aturan main yang turut diregulasikan oleh pemerintah.
Menurutnya, dengan legalnya konsesi tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan, maka akan memberikan manfaat bagi kemajuan NU ke depannya.
“PBNU akan mengikuti saja aturan main yg ditentukan oleh pemerintah, agar konsesi tambang yg diberikan ke NU ini halal. Halal dari segi legalistas hukumnya, dan halal dari aspek penglelolaannya nanti, sehingga hasilnya pun halal,” pungkas Ulil.
Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dianta Sebayang menilai bahwa Perpres tersebut adalah sebuah terobosan dalam mendorong pembangunan inklusif bukan hanya fokus kepada pembangunan.
Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) itu melihat bahwa selama ini pembangunan pada sektor pertambangan fokus kepada pertumbuhan bisnis itu sendiri tanpa ikut mendorong masyarakat sekitar pertambangan.
Baca Juga
“Keuntungan yang seharusnya diterima adalah masyarakat secara lebih luas, karena ownership tambang adalah masyarakat yang bergabung dalam sebuah organisasi, bukan hanya segelintir orang saja. Tantangan adalah mendapatkan sumber daya manusia, teknologi dan modal kerja dalam pengelolahan bisnis di pertambangan,” pungkas Dianta. (Lukman Nur Hakim)