Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengalihkan kewenangan penetapan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kepada Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang diundangkan pada 22 Juli 2024.
Perpres tersebut mengatur terkait penawaran secara prioritas WIUPK yang berasal dari eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Disebutkan dalam Pasal 5B ayat 1 bahwa menteri pembina sektor, dalam hal ini yang dimaksud adalah menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Badan usaha milik ormas keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga
Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi mengatakan bahwa revisi Perpres Nomor 70 Tahun 2023 akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mendistribusikan izin tambang kepada ormas.
Dalam perkembangan terakhir, pemerintah tengah memproses pemberikan IUPK bekas penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Bahlil menyebut, setelah pihak NU mengajukan permohonan untuk mengelola pertambangan, pemerintah mengkaji terkait persyaratan dan kemampuan dari NU.
“Dan kita sudah memutuskan untuk PBNU kita akan mengalokasikan eks PKP2B [perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara] dari KPC,” kata Bahlil saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (11/6/2024).
Adapun, Bahlil mengatakan bahwa setiap ormas keagamaan yang mengajukan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan bakal diverifikasi oleh pemerintah dan akan ditentukan lahan mana yang akan diberikan.
Namun, sebelum ke tahap penentuan lahan, Bahlil menuturkan, pemerintah akan selektif dalam mengeluarkan izin tersebut.
Pemerintah akan memastikan ormas tersebut memiliki badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh ormas tersebut. Hal itu dilakukan, kata Bahlil, guna mencegah adanya pemindahtanganan IUPK ke pihak lainnya di luar ormas keagamaan.
“Pengelolaannya harus profesional, harus betul-betul bisa memberikan income kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya,” ucapnya.