Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan bahwa tawaran konsesi tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang dinahkodai olehnya masih dalam proses.
Dia mengatakan, proses perizinan pengelolaan konsesi tambang batu bara dari pemerintah untuk dikelola PBNU saat ini masih dalam proses di kementerian terkait.
“Belum masih proses,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Meski begitu, Yahya tak menjabarkan secara detail di kementerian mana saat ini perizinan konsesi tambang tersebut masih diproses.
“Belum tahu kita, pokoknya masih proses,” tandas Yahya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan tambang batu bara bekas penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. KPC merupakan salah satu entitas tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan Grup Salim.
Baca Juga
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bekas KPC kepada NU merupakan keputusan dari pemerintah.
Bahlil mengatakan, setelah pihak NU mengajukan permohonan untuk mengelola pertambangan, pemerintah mengkaji terkait persyaratan dan kemampuan dari NU.
“Dan kita sudah memutuskan untuk PBNU kita akan mengalokasikan eks PKP2B [perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara] dari KPC,” kata Bahlil saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (11/6/2024).
Adapun, Bahlil mengatakan bahwa setiap ormas keagamaan yang mengajukan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan bakal diverifikasi oleh pemerintah dan akan ditentukan lahan mana yang akan diberikan.
Namun, sebelum ke tahap penentuan lahan, Bahlil menuturkan, pemerintah akan selektif dalam mengeluarkan izin tersebut.
Pemerintah akan memastikan ormas tersebut memiliki badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh ormas tersebut. Hal itu dilakukan, kata Bahlil, guna mencegah adanya pemindahtanganan IUPK ke pihak lainnya di luar ormas keagamaan.
Adapun, ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan beleid tersebut, penawaran WIUPK dilakukan lewat badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.