Pembengkakan Demurrage
Pada perkembangan lain, Bulog juga sedang melakukan negosiasi kepada sejumlah pihak mulai dari shipping line, pelabuhan, hingga asuransi, untuk mengetahui lebih dalam kasus per kasus serta penanggung beban ihwal pembengkakan biaya demurrage atas keterlambatan bongkar muatan beras impor di pelabuhan.
Menurut Bayu, proses negosiasi bakal memakan waktu 2 hingga 3 bulan untuk mengetahui pembengkakan biaya yang timbul. Pastinya, prosedur negosiasi ini tergantung kepada penyebab terjadinya demurrage.
Adapun, demurrage bisa disebabkan oleh beberapa hal termasuk kondisi iklim, arus pelabuhan yang padat, surat-surat yang belum lengkap dari kapal pengirim dan lain-lain.
Dia menjelaskan, saat ini hanya tiga pelabuhan laut di Indonesia yang bisa menerima kapasitas kapal bermuatan 100.000 ton. Kondisi ini juga dinilai menimbulkan tantangan teknis tersendiri.
“Namun, perkiraan kami biaya demurrage tidak akan melebihi 3% dari total produk yang diimpor. Perhitungan kami yang terakhir, tetapi belum final karena masih dalam proses, total biaya demurrage yang sudah dalam perhitungan itu, kurang dari 1% kira-kira hanya 0,9%,” kata Bayu.