Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pinjaman Proyek EBT Seret, Menteri ESDM Akan Terbitkan Aturan Anyar soal TKDN

Kementerian ESDM tengah menyusun aturan terkait TKDN proyek energi baru terbarukan (EBT) seiring tersendatnya pendanaan proyek EBT
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (26/9/2023). - Bisnis/Rachman
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (26/9/2023). - Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah meyakinkan sejumlah lender multilateral untuk menyalurkan pinjaman pada proyek energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia. 

Komitmen pendanaan dari lender internasional belakangan jalan di tempat lantaran persoalan klausul pemenuhan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menuturkan, dirinya telah meyakinkan sejumlah lender ihwal perubahan regulasi TKDN di dalam negeri saat ini.

“Kita sudah mengumumkan ya, maksudnya sharing ke berbagai lender-lender pendanaan investasi bahwa ada perbaikan di regulasi,” kata Eniya saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024). 

Adapun, perbaikan regulasi itu berkaitan dengan keputusan pemerintah untuk memisahkan TKDN proyek EBT yang bakal diatur Kementerian ESDM dari TKDN komponen atau barang yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian. 

Eniya mengatakan, beleid setingkat peraturan menteri (Permen) ESDM yang mengatur TKDN proyek EBT itu telah selesai diharmonisasi baru-baru ini. 

Nantinya, Permen ESDM itu bakal mencabut secara konsekuen Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Sementara itu, aturan TKDN komponen dari Permenperin yang dicabut itu bakal dikembalikan ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Adapun, ambang batas atau treshold TKDN proyek EBT itu bakal diterapkan sesuai dengan realisasi TKDN proyek pembangkit bersih yang telah beroperasi di Indonesia saat ini. Ambang batas TKDN proyek EBT itu akan memperhitungkan implementasi teknologi, enjinering, dan persentase pekerja lokal. 

“Dengan adanya peraturan menteri ESDM yang baru ini selain treshold yang diakomodir, investasi dari luar negeri yang lebih dari 50% akan didorong untuk tidak mencamtumkan TKDN barang, tapi mengikuti TKDN proyek EBT,” kata dia. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM membeberkan terdapat 14 proyek pembangkit listrik EBT yang terkendala pendanaan akibat polemik klausul pemenuhan ketentuan TKDN. 

Empat proyek di antaranya sudah memiliki kesepakatan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB), World Bank, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan lembaga pembiayaan lainnya dengan total komitmen investasi lebih dari US$1 miliar. 

Keempat proyek itu meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Cisokan (1.040 MW), Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Huluais (110 MW), PLTA Kumbih (45 MW) dan PLTA Sawangan (16,6 MW). 

Sementara itu, terdapat 10 proyek lainnya belum mencapai kesepakatan dengan lender terkait ketentuan klausul TKDN itu masuk ke dalam perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.  

Sepuluh proyek yang mandek negosiasi itu, di antaranya PLTA Bakaru 1 (126 MW), PLTA Bakaru 2 (140 MW), Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Kalibumi (6,35 MW), PLTM Lapai 1 (5,31 MW), PLTM Riorita (2,5 MW) PLTP Dieng 2 (55 MW), PLTP Patuha 2 (55 MW), dan PLTA Masang 2 (44 MW).  

“Dengan adanya Permen ESDM nanti PLTS apung yang ada di Singkarak dan Saguling milik PLN juga bisa terakselerasi karena itu dari dana ADB, terus ada lagi PLTS Apung Karangkates, lalu tiga PLTP satu milik PLN Hululais dan dua milik Geodipa,” kata Eniya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PLN tengah mencari jalan keluar atas polemik klausul aturan TKDN yang menghambat pendanaan dari lembaga keuangan internasional untuk proyek EBT saat ini.  

“Kondisi hari ini, aturan TKDN memang menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan pengembangan energi baru terbarukan,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024). 

Greg mengatakan, perseroan terus berupaya untuk melanjutkan rencana pembangunan pembangkit bersih itu yang sudah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper