Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pelaku usaha di kawasan industri bisa mengimpor gas alam cair (LNG) saat harga gas di dalam negeri terbilang mahal.
Kepastian itu disampaikan Airlangga saat menerima kunjungan sejumlah pentolan pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menilai positif rencana importasi LNG yang dijanjikan Airlangga tersebut. Sanny berharap izin impor gas alam cair itu bisa menciptakan harga gas yang lebih kompetitif untuk industri di dalam negeri nantinya.
“Supaya betul-betul ada kompetisi sehingga harganya juga nanti terbentuk sesuai dengan market untuk pertumbuhan dari industri nasional,” kata Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar saat ditemui selepas audiensi dengan Airlangga.
Sanny menuturkan, arah kebijakan pemerintah telah mencoba untuk membuka kemungkinan pasokan gas lain di luar pasokan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN. Hanya saja, Sanny menuturkan, Airlangga belum menerangkan lebih spesifik ihwal syarat yang mesti dipenuhi untuk izin impor LNG tersebut.
Belakangan, kata Sanny, PGN telah menerapkan skema kuota untuk pembelian gas pipa yang dicampur dengan LNG. Konsekuensinya, harga gas yang dipasok PGN untuk industri jauh dari ketetapan harga gas bumi tertentu (HGBT).
Baca Juga
“Paling tidak harga US$6 per juta per British thermal unit [MMBtu] itu jangan naik lagi, sesuai HGBT,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui rencana kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) gas bumi sebesar 60% untuk kebutuhan industri manufaktur dan kelistrikan domestik.
Selain itu, harga wajib pasok gas domestik itu juga nantinya bakal dibarengi dengan ketetapan harga kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang lebih rigid, mulai dari sisi kepala sumur (wellhead) sampai dengan di titik serah (plant gate) dengan industri pengguna.
Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan dalam Negeri. Rancangan aturan itu didorong Kementerian Perindustrian sejak 2 tahun terakhir.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, rancangan beleid setingkat peraturan pemerintah itu telah disetujui Jokowi dalam rapat terbatas terkait dengan HGBT di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7/2024) kemarin.
“Berita baik bagi kita semua, Bapak Presiden dalam ratas kemarin menyetujui pembentukan RPP Gas Bumi untuk kebutuhan domestik,” kata Agus dalam acara peluncuran PP No.20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7/2024).
Menurut Agus, selama ini kewajiban pasok atau ketersediaan gas untuk industri manufaktur tidak diatur secara tegas.
Konsekuensinya, pasokan gas untuk industri dari lapangan kelolaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak berkelanjutan dan belakangan harga gas justru naik hampir dua kali lipat dari amanat HGBT di level awal US$6 per juta per British Thermal Unit (MMBtu).
“Kalau kita lihat sekarang dalam neraca dari total produksi gas nasional, sekarang yang diperuntukkan atau yang dialokasikan untuk manufaktur dan termasuk pupuk baru 40%, ini terjadi secara alamiah seperti itu belum ada regulasi,” kata Agus.
Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah turut membuka opsi impor gas untuk memenuhi keperluan industri manufaktur domestik. Dia menegaskan, nantinya beleid itu bakal membuka lebar kompetisi harga antara gas produksi di dalam negeri dengan harga impor.