Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Industri Bakal Bisa Impor Gas Langsung, Begini Aturan Mainnya

Kawasan industri akan diperbolehkan untuk mengelola gas bumi untuk tenant-nya, termasuk melakukan pengadaan impor gas.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal membuka keran impor gas untuk memastikan keberlanjutan pasokan bagi industri manufaktur dalam negeri. 

Aturan itu turut diarahkan untuk meningkatkan persaingan harga yang lebih terbuka bagi kontraktor hulu migas, di mana lebih dari separuh lapangan produksi saat ini dipegang oleh afiliasi usaha PT Pertamina (Persero). 

Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan dalam Negeri. Rancangan aturan itu didorong Kementerian Perindustrian sejak 2 tahun terakhir.  

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, rancangan beleid setingkat peraturan pemerintah itu telah disetujui Presiden Jokowi dalam rapat terbatas terkait dengan HGBT di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7/2024) kemarin.

“Dalam RPP itu, kawasan industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industrinya atau tenant-nya untuk melakukan penyediaan, penyaluran dalam kawasan industri, termasuk melalui importasi,” kata Agus dalam acara peluncuran PP No.20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7/2024).

Nantinya, kawasan industri itu bisa berbentuk konsorsium untuk membangun infrastruktur penunjang. Selanjutnya, kawasan industri itu diberi wewenang untuk melakukan impor gas dengan skema bisnis yang terbuka atau kompetitif mengikuti pasar. 

“Tapi batasannya hanya boleh menyervis mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku bagi tenant masing-masing dan juga mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri,” tuturnya. 

Lewat kebijakan itu, dia berharap, industri hulu gas bisa lebih sehat dan kompetitif. Situasi itu bakal membuat pasokan dan harga gas untuk industri nasional bisa lebih berkelanjutan. 

“RPP gas bumi utuk kebutuhan dalam negeri ini juga mendorong sektor hulu gas bisa sehat, ada kompetisi, tidak lagi monopoli,” kata dia. 

Selain itu, beleid itu turut mengatur ihwal kewajiban pasok dalam negeri (domestic market obligation) atau DMO gas bumi sebesar 60% untuk kebutuhan industri manufaktur dan kelistrikan domestik.

Adapun, harga wajib pasok gas domestik itu juga nantinya bakal dibarengi dengan ketetapan harga kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang lebih rigid, mulai dari sisi kepala sumur (wellhead) sampai dengan di titik serah (plant gate) dengan industri pengguna. 

“Ini akan ditandatangani dalam waktu dekat,” kata Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi pemanfaatan gas bumi dalam negeri sepanjang 2023 telah menyentuh 3.745 juta kaki kubik per hari (MMscfd) atau 68,2% dari keseluruhan produksi. Sisanya, produksi gas dalam negeri itu dijual untuk pasar ekspor.   

Pemanfaatan gas bumi dalam negeri tersebut mayoritas dialokasikan untuk sektor industri sebesar 1.516 MMscfd, sedangkan untuk jaringan gas (jargas) rumah tangga sekitar 16 MMscfd. Saat ini, jargas yang telah terpasang untuk sekitar 900.000 sambungan rumah (SR), dan akan terus diperluas ke depan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper