Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung usulan Komisi VII DPR RI yang mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan larangan ekspor bijih bauksit.
Menurut Ketua Komite Tetap Minerba Kadin Indonesia Arya Rizqi Darsono, usulan DPR untuk membuka kembali keran ekspor bauksit secara terbatas sudah tepat.
“Karena dampak dari larangan ekspor di tahun 2023 yang lalu sudah terasa di pelaku usaha,” kata Rizqi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Rizqi menuturkan, berdasarkan data pada 2022, dari 27,2 juta ton bauksit yang diproduksi, hanya 14 juta ton yang dapat diserap oleh pasar domestik.
Di sisi lain, kata Rizqi, apabila pemerintah membatasi rencana produksi dalam rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan, pelaku usaha mau tidak mau menurunkan produksinya atau memberhentikan sementara operasi mereka.
“Tentunya ini akan berimbas adanya penurunan pendapatan negara dari royalti tambang dan pajak, juga berkurangnya lapangan kerja,” ujarnya.
Baca Juga
Rizqi menilai pembukaan ekspor bauksit secara terbatas akan dapat memberikan tambahan pendapatan negara dari royalti hingga pajak ekspor.
“Dan di sisi pelaku usaha, mereka dapat mengembalikan kerugian investasi dari menurunnya produksi selama ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membuka kembali keran ekspor bijih bauksit.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan, usulan dicabutnya larangan ekspor bauksit dengan catatan adanya penerapan kuota ekspor terbatas.
Maman menyampaikan, dibukanya kembali keran ekspor bauksit merupakan upaya untuk menggerakkan perekonomian dan pendapatan daerah penghasil.
"Komisi VII DPR RI mendorong menteri ESDM untuk mengkaji dan membuka kembali kebijakan pelarangan ekspor bauksit dengan kuota ekspor terbatas dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Maman saat rapat dengar pendapat dengan Menteri ESDM, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menindaklanjuti masukan dari Komisi VII DPR untuk kembali membuka keran ekskpor bijih bauksit.
Adapun, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menutup keran ekspor bijih bauksit per 10 Juni 2023 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba).