Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Sebut Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Segera Terbit

Menkeu Sri Mulyani akan merilis aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk komoditas tekstil.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024) - BISNIS/Akbar Evandio
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6/2024) - BISNIS/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan akan segera merilis aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk beberapa komoditas, utamanya untuk komoditas tekstil.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani untuk merespons permintaan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang sebelumnya angkat bicara mengenai aturan bea masuk kain yang masa berlakunya berakhir pada 8 November 2022, tetapi hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.

Penyebabnya, apabila perpanjangan bea masuk kain telah disetujui, tetapi lantaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya belum terbit, maka kebijakan untuk pengamanan pasar Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di dalam negeri bakal tersendat.

"Jadi Permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan beliau [sembari menunjuk Menperin] dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," kata Sri kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024).

Senada, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut bahwa BMTP dan BMAD bukan hanya akan dikenakan pada produk tekstil saja, tetapi untuk komoditas elektronik, alas kaki, dan keramik.

Sekadar informasi, kebijakan BMTP dan BMAD memang diyakini dapat melindungi industri dalam negeri terhadap potensi ancaman kerugian akibat lonjakan produk impor. Mengingat, dua kebijakan tersebut merupakan instrumen trade remedies.

"Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan [bea masuk] untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian," ujar Zulhas.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Menkeu Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan pengamanan atas praktik dumping yang menjadi biang kerok terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga terjadi gelombang PHK.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan kebijakan antidumping berupa safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) tidak kunjung direalisasikan melalui PMK.

"Kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontarif lainnya," kata Agus dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/6/2023).

Agus menuturkan, sebelumnya pemerintah memberlakukan BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper