Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menduga Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) tidak dapat membuktikan bahwa platform e-commerce, Shopee, melakukan monopoli jasa kurir.
Nailul mengatakan, unsur mematikan usaha jasa kurir lainnya yang diduga dilakukan oleh Shopee, harus dibuktikan oleh KPPU.
“Saya sih menduga tidak bisa membuktikan karena pasar yang masih terbuka luas,” kata Nailul kepada Bisnis, Selasa (25/6/2024).
Nailul menuturkan, praktik yang dilakukan Shopee saat ini merupakan praktik integrasi vertikal, di mana satu pihak perusahaan memiliki lini bisnis atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam satu proses produksi atau distribusi guna mendukung kegiatan dari perusahaan tersebut.
Menurutnya, praktik integrasi vertikal ini boleh dilakukan lantaran adanya unsur efisiensi, yang pada akhirnya akan memberikan keuntungan bagi konsumen akhir.
“Yang salah adalah ketika menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain untuk bisa bersaing di salah satu tingkatan produksi atau distribusi,” ungkapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menyebut, Shopee memiliki Shopee Express di mana pengiriman barang di platform ini melalui Shopee Express. Di menu pengiriman pun, lanjutnya, konsumen tidak memiliki pilihan untuk mengambil jasa kurir lainnya. Semuanya by sistem oleh Shopee begitu pun dengan beberapa platform lainnya.
Di sisi lain, Nailul mengatakan bahwa konsumen memiliki pilihan untuk belanja di platform lainnya, bahkan berkembang ke platform social commerce di mana pemilihan kurir bisa dipilih sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
“Pertanyaannya adalah apakah konsumen dirugikan akibat konsumen tidak bisa memilih jasa kurir lainnya? Selama ini mungkin belum karena Shopee masih bakar uang di pengiriman, dengan gratis ongkir. Namun ke depan kita tidak tahu dengan mati-nya jasa kurir akibat tindakan Shopee,” jelasnya.
Pada akhir Mei 2024, KPPU menggelar sidang perdana Shopee lantaran diduga melakukan praktik monopoli jasa kurir di e-commerce. Platform ini diduga melanggar Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Investigator KPPU memaparkan berbagai temuan dugaan pelanggaran seperti sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan Shopee Express dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen.
Kemudian, KPPU menduga adanya perilaku diskriminatif yang telah dilakukan oleh Shopee dalam menentukan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express yang diaktifkan otomatis secara massal pada dashboard seller, serta penerapan standarisasi dalam sistem cara pemilihan perusahaan jasa pengiriman dengan menghilangkan opsi pemilihan kurir dan ongkos kirim.
Selain itu, pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, menjadi Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX) pada tanggal 27 Juni 2018 dinilai dapat memengaruhi perilaku pelaku usaha yang di afiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.
Atas temuan tersebut, Investigator menduga bahwa hal tersebut telah menimbulkan dampak persaingan secara langsung kepada konsumen dan juga praktik ekslusi dengan mengutamakan Shopee Express, dalam persaingan jasa pengiriman di Shopee.
Terbaru, KPPU pada Selasa (2/7/2024) akan kembali menggelar sidang majelis atas Perkara No. 04/KPPU-I/2024. Dalam agenda tersebut, KPPU akan menggelar penandatanganan pakta integritas, usai Shopee mengajukan permohonan perubahan perilaku yang dilengkapi dengan pernyataan perubahan perilaku.
Sebagai informasi, dalam Peraturan KPPU No.2/2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, disampaikan bahwa pernyataan perubahan perilaku ini berupa tindakan terlapor untuk membatalkan perjanjian, menghentikan kegiatan, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, dan/atau membayar denda dan/atau ganti kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi secara tidak langsung poin-poin ini seharusnya disetujui oleh para terlapor,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri.
Selanjutnya, selama 90 hari ke depan, KPPU akan melakukan pengawasan dengan membentuk Tim Pengawas untuk melihat apakah Shopee sudah melakukan upaya perubahan perilaku sesuai dengan poin-poin pakta integritas. Jika dalam kurun waktu tersebut Shopee melakukan perubahan sesuai dengan pakta integritas, maka perkara ini akan dihentikan.