Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Kasus Monopoli Jasa Kurir Shopee 2 Juli

KPPU akan menggelar sidang lanjutan terkait dengan kasus dugaan monopoli jasa kurir Shopee pada 2 Juli 2024.
Logo shopee di salah satu perkantoran/Reuters
Logo shopee di salah satu perkantoran/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) akan kembali menggelar sidang majelis atas Perkara No. 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 5/1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee pada Selasa (2/7/2024).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri menyampaikan, nantinya dalam agenda tersebut, pihaknya akan menggelar penandatanganan pakta integritas.

“Di minggu depan tanggal 2 Juli kami ada penandatanganan pakta integritasnya,” kata Intan usai Sidang Perkara No.04/KPPU-I/2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor atas Poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku, di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Dalam sidang sebelumnya, Shopee telah menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis dan mengajukan permohonan perubahan perilaku. 

Kemudian, pada sidang yang digelar Kamis (20/6/2024), Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas perubahan perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor, dalam hal ini PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.

Pada prinsipnya, poin-poin dalam pakta tersebut memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima LDP yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.

Adapun dalam Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPPU No.2/2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyebut bahwa Terlapor yang mengajukan permohonan perubahan perilaku dilengkapi dengan pernyataan perubahan perilaku. 

Pernyataan perubahan perilaku ini berupa tindakan terlapor untuk membatalkan perjanjian, menghentikan kegiatan, menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, dan/atau membayar denda dan/atau ganti kerugian akibat dari pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi secara tidak langsung poin-poin ini seharusnya disetujui oleh para terlapor,” ujarnya. 

Selanjutnya, selama 90 hari ke depan, KPPU akan melakukan pengawasan dengan membentuk Tim Pengawas untuk melihat apakah Shopee sudah melakukan upaya perubahan perilaku sesuai dengan poin-poin pakta integritas. 

Namun, Intan belum dapat membeberkan poin-poin pakta integritas yang dimaksud. 

“Jadi dalam 90 hari itu nanti akan ada laporan lagi ke komisi. Kalau misalnya sudah disetujui perubahan perilakunya maka perkara ini dihentikan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper