Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons soal kabar dugaan aksi monopoli dan diskriminasi jasa kurir di platform e-commerce.
Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi menilai, penyediaan jasa kurir dalam e-commerce menjadi hak bagi platform untuk menentukannya. Menurutnya, bukan hanya Shopee yang selektif dalam menentukan jasa kurir di platformnya, tapi TikTok juga disebut juga pernah melakukan hal serupa.
"Tidak bisa memilih [jasa kurir] itu hak si platform untuk melakukan hal itu," ujar Yukki kepada Bisnis.com, Selasa (11/6/2024).
Kendati begitu, Yukki yang pernah menjadi Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) itu pun memandang ada baiknya platform e-commerce dapat menyediakan pilihan jasa kurir yang beragam bagi konsumennya.
Meskipun, diakui Yukki bahwa kompetisi jasa kurir saat ini cukup sengit, tetapi dari sisi bisnis, digitalisasi dianggap mulai tidak lagi diminati.
"Baiknya ke depan itu pelanggan bisa memilih apa [jasa kurir] yang dia mau gunakan," ucapnya.
Baca Juga
Menurutnya, selama ini Shopee pun belum pernah berdiskusi lebih lanjut ihwal persoalan jasa kurir tersebut dengan Kadin. Padahal, menurutnya, Kadin telah memiliki sejumlah MoU dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan terbuka untuk mencari solusi bersama.
"Sebetulnya kalau kita mau ngobrol ketemu kita cari solusinya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut dugaan upaya monopoli layanan jasa kurir oleh Shopee telah berimbas pada bisnis jasa kurir dan logistik lainnya.
Investigator KPPU, Maduseno mengatakan bahwa Shopee telah mendiskriminasi jasa layanan pengiriman sejak 15 Maret 2021. Menurutnya, Shopee sengaja mengaktiviasi otomatis dua jasa kiriman yaitu SPX milik PT Nusantara Ekspres Kilat dan J&T secara masal di dashboard penjual di aplikasi Shopee.
Padahal, pada umumnya e-commerce lainnya menyediakan banyak alternatif pilihan jasa pengiriman kepada konsumen seperti JNE, SiCepat, TIKI, dan Ninja Xpress.
"Pemilihan kurir dan ongkir [ongkos kirim] ditiadakan, dampaknya adalah adanya consumer lost dan single price. Di sinilah bentuk perilaku porsi dominan," ujar Seno di Kantor KPPU, Selasa (28/5/2024).
Seno menyebut, upaya diskriminasi dan memonopoli layanan jasa kurir yang dilakukan Shopee telah berdampak terhadap pertumbuhan bisnis perusahaan jasa kurir lainnya. Shopee telah menghilangkan persaingan jasa kurir, harga, layanan hingga promosi di antara perusahaan logistik lainnya yang sejenis.
Hal itu, kata Seno, terlihat dari pertumbuhan penjualan SPX selama 2020 hingga Juni 2023 mengalami peningkatan signifikan. Sementara layanan jasa kurir lainnya menurun signifikan.
"Untuk perusahaan kurir lain, penjualannya menurun. Kesimpulannya adalah patut diduga sistem algoritma telah diatur oleh PT Shopee Internasional Indonesia untuk memprioritaskan SPX pada setiap pengiriman barang ke konsumen," jelasnya.