Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi membeberkan alasan platform e-commerce kini ramai-ramai membuat bisnis jasa kurir sendiri untuk kebutuhan pengiriman barang konsumen.
Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto mengakui dugaan upaya monopoli dan diskriminatif yang dilakukan Shopee dalam memilih jasa kurir telah berdampak pada persaingan bisnis jasa kurir lainnya. Adapun Shopee kini dalam persidangan Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) karena diduga sengaja memprioritaskan jasa kurir rintisannya Shopee Express (SPX).
"Kalau KPPU sudah menemukan itu [dugaan monopoli dan diskriminatif] berarti betul. Jangan hanya lihat di Shopee, coba lihat Lazada dan lainnya, mereka ini punya jasa logistiknya sendiri," ujar Mahendra, saat dihubungi Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, pihak marketplace kerap berasalan bahwa langkah mereka memprioritaskan jasa logistik sendiri lantaran untuk mempermudah upaya mereka mempromosikan gratis ongkos kirim.
"Katanya kalau mereka serahkan [gratis ongkir] ke pihak kurir lain enggak ada yang berani. Dalihnya sebagai strategi marketing mereka," ungkapnya.
Di sisi lain, Mahendra mengatakan bahwa promosi gratis ongkir juga terindikasi sebagai tindakan jual rugi atau predatory pricing yang dilakukan marketplace. Promosi potongan atau gratis ongkos kirim yang dilancarkan marketplace bakal menyulitkan jasa kurir lain untuk bersaing dari segi harga.
Baca Juga
Bahkan, Mahendra menyebut keberadaan marketplace JD.ID dahulu telah merusak harga pasar dari kalangan jasa kurir pengiriman barang e-commerce. E-commerce asal China yang telah hengkang dari Indonesia itu disebut pernah memberikan harga ongkos kirim jasa logistik mereka dengan sangat murah.
"Siapa emang yang mau ngasih ongkir gratis? Dalam aturan dagang, kita enggak boleh jual rugi dalam rangka menguasai pasar. Dengan tren seperti ini, ranah bermain kita akan terganggu," jelasnya.
Oleh karena itu, Mahendra menekankan agar temuan KPPU bisa ditindaklanjuti lebih tegas oleh pemerintah untuk menciptakan level of playing field yang setara. Sebab, mayoritas e-commerce yang memiliki jasa kurir sendiri merupakan pemain asing yang menyerok pasar di Indonesia.
"Dia masuk ke Indonesia untuk pasar Indonesia, masa logistiknya dia juga. Kita jadi penonton aja. Bebas sih bebas, kita free market oke. Tapi bukan bebas tidak terbatas. Dia harus terbatas," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut dugaan upaya monopoli layanan jasa kurir oleh Shopee telah berimbas pada bisnis jasa kurir dan logistik lainnya.
Investigator KPPU, Maduseno mengatakan bahwa Shopee telah mendiskriminasi jasa layanan pengiriman sejak 15 Maret 2021. Menurutnya, Shopee sengaja mengaktiviasi otomatis dua jasa kiriman yaitu SPX milik PT Nusantara Ekspres Kilat dan J&T secara masal di dashboard penjual di aplikasi Shopee.
Padahal, pada umumnya e-commerce lainnya menyediakan banyak alternatif pilihan jasa pengiriman kepada konsumen seperti JNE, SiCepat, TIKI, dan Ninja Xpress.
"Pemilihan kurir dan ongkir [ongkos kirim] ditiadakan, dampaknya adalah adanya consumer lost dan single price. Di sinilah bentuk perilaku porsi dominan," ujar Seno di Kantor KPPU, Selasa (28/5/2024).
Seno menyebut, upaya diskriminasi dan memonopoli layanan jasa kurir yang dilakukan Shopee telah berdampak terhadap pertumbuhan bisnis perusahaan jasa kurir lainnya. Shopee telah menghilangkan persaingan jasa kurir, harga, layanan hingga promosi di antara perusahaan logistik lainnya yang sejenis.
Hal itu, kata Seno, terlihat dari pertumbuhan penjualan SPX selama 2020 hingga Juni 2023 mengalami peningkatan signifikan. Sementara layanan jasa kurir lainnya menurun signifikan.
"Untuk perusahaan kurir lain, penjualannya menurun. Kesimpulannya adalah patut diduga sistem algoritma telah diatur oleh PT Shopee Internasional Indonesia untuk memprioritaskan SPX pada setiap pengiriman barang ke konsumen," jelasnya.