Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan kesiapannya dalam mengelola dana abadi perumahan apabila pemerintah telah selesai menyusun mekanismenya.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma mengatakan pihaknya dapat memperluas peranan untuk pengelolaan dana abadi perumahan sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) terkait penyelenggaraan Tapera.
"Jika dipercaya BP Tapera siap untuk mengelola dana tersebut. Pemerintah tidak perlu membuat badan baru. Cukup dengan memberikan peran lebih kepada BP Tapera," kata Sid dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Selama ini, berdasarkan regulasi dan amanat konstitusi yang ada, BP Tapera telah menjadi Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
Sid menjelaskan bahwa di luar FLPP yang bersumber dari APBN, BP Tapera juga mengelola dana yang berasal dari kerja sama lembaga/institusi dan juga dana titipan program, CSR, dana hibah, dana filantropis, dana kompensasi, dan lainnya.
Kesiapan BP Tapera secara organisasi sangat terjamin UU Tapera yang memastikan lembaga tersebut tidak bisa dipailitkan. Secara kinerja, BP Tapera juga diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komite Tapera yang beranggotakan para menteri di pemerintahan.
Baca Juga
"Karena itu, perlu integrasi pengelola dana abadi perumahan dengan BP Tapera dalam satu platform penyaluran pembiayaan yang terpadu," tuturnya.
Untuk diketahui, dana abadi perumahan juga sumbernya ada yang berasal dari APBN, seperti halnya FLPP. Nantinya, dana tersebut diinvestasikan untuk mendapatkan pengembalian hasil sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dalam bentuk subsidi atau bantuan perumahan.
Mekanisme dana abadi sebelumnya sudah diterapkan oleh Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) yang mengelola dana kerja pembangunan internasional (endowment fund) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang mengelola dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi dan dana abadi kebudayaan.
Tak hanya BP Tapera, Chief of Economist PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Martin Daniel Siranayamual juga memastikan keterlibatannya dalam pengelolaan dana abadi perumahan.
Setidaknya, SMF memiliki dua peran dalam hal ini, yaitu sebagai sekretariat ekosistem pembiayaan perumahan dalam pemupukan dana abadi dan sebagai sekuritisasi kerja sama dengan institusi pembiayaan perumahan lain.
"Mewujudkan dana abadi perumahan itu perlu menyelesaikan berbagai tantangan, manfaat, dukungan, solusi dan tata kelola yang baik, diperlukan juga pengawasan agar masyarakat penerima manfaat bisa merasa terjamin," ujar Martin.
Sekuritisasi dalam dana abadi dilakukan karena likuiditas perbankan tentu punya keterbatasan. Menurut Martin, perbankan tetap butuh untuk menjaga perjalanan bisnis masing-masing. Apalagi, dalam mengelola dana abadi, bank penyalur juga tetap harus menjaga likuiditas mereka.
"SMF di sini fungsinya membantu, agar masing-masing organisasi dalam ekosistem pembiayaan perumahan bisa dapat untung namun kebijakan pemerintah juga dapat jalan," jelasnya.