Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut izin ekspor bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) masih terganjal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun, perpanjangan ekspor bagi PTFI tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif mengatakan bahwa proses perpanjangan ekspor bagi PTFI sudah dirampungkan oleh pihaknya.
“Kalau dari kita kan sudah, dari kementerian kan sudah. Maksudnya ya tinggal ke Departemen Keuangan mengenai bea keluarnya kan enggak tau ada yang kurang apa,” kata Irwandy saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/6/2024).
Irwandy menyampaikan, belum keluarnya izin ekspor ini karena masih adanya beberapa hal yang belum terpenuhi.
Maka dari itu, Irwandy meminta agar semua persyaratan yang diberikan kepada PTFI bisa segera diselesaikan agar izin tersebut cepat keluar.
Baca Juga
“Ya kan harus selesai semua. Semua persyaratan yang harus dipenuhi baru bisa [dapat perpanjangan izin ekspor] kan. Dari sini [Kementerian ESDM] sudah, tinggal ke [Kementerian] Keuangan,” ucapnya.
Adapun, PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menantikan terbitnya izin ekspor konsentrat tembaga yang diperpanjang hingga akhir Desember 2024.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas menyebut, sampai saat ini izin ekspor tersebut belum keluar lantaran masih dalam tahap finalisasi.
“Ya Permennya [udah], tapi izin ekspornya belum. Masih dalam tahap finalisasi,” kata Tony saat ditemui di bilangan SCBD, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut, terkait dengan target eskpor sampai dengan bulan Desember 2024, Tony menyampaikan bahwa perusahaan menargetkan ekspor mencapai angka 900.000 ton.
“Ekspornya tuh kalau nggak salah sekitar 900.000 ton sampai dengan Desember,” ucapnya.