Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HPP Gula Rp14.500/Kg: Petani Tebu Minta Naik, Bapanas Bilang Ideal

Bapanas menilai relaksasi harga pokok penjualan (HPP) gula sebesar Rp14.500 per kilogram sudah ideal.
Pedagang mengemas gula pasir di Pasar Minggu, Jakarta. Bapanas menyebut harga pokok penjualan (HPP) gula sebesar Rp14.500/kg di tingkat petani sudah ideal./ Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Pedagang mengemas gula pasir di Pasar Minggu, Jakarta. Bapanas menyebut harga pokok penjualan (HPP) gula sebesar Rp14.500/kg di tingkat petani sudah ideal./ Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengeklaim relaksasi harga pokok penjualan (HPP) gula sebesar Rp14.500 per kilogram di tingkat petani sudah ideal.

Arief mengatakan, harga gula di tingkat petani terus naik di tingkat petani. Menurutnya, harga gula sudah naik dari sebelumnya di bawah Rp10.000 per kilogram menjadi Rp14.500 per kilogram dalam beberapa tahun terakhir.

"Harga gula dulu di bawah Rp10.000, habis itu naik lagi Rp100.500, naik lagi Rp11.500, sekarang Rp14.500 [per kilogram], artinya kita lagi memberikan kelonggaran kepada para petani kita," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).

Dia pun merespons soal usulan para petani tebu agar HPP gula di tingkat produsen atau petani ditetapkan lebih tinggi yaitu Rp16.400 per kilogram.

Menurut Arief, apabila Bapanas menetapkan HPP sesuai permintaan para petani itu, maka dipastikan harga gula pasir di tingkat konsumen akan semakin lebih tinggi. Adapun, saat ini harga gula di tingkat konsumen rata-rata secara nasional berada di level Rp18.250 per kilogram atau lebih tinggi dari relaksasi harga penjualan di ritel modern sebesar Rp17.500 per kilogram.

"Kalau mau happy petani ya [HPP] Rp20.000, terus nanti harga gula di hilir Rp25.000 [per kilogram] mau? Tapi kan Bapanas harus jaga harga wajar di hulu dan hilir," tutur Arief.

Dia pun memastikan harga lelang gula petani saat ini tidak akan anjlok di bawah HPP Rp14.500 per kilogram. Bapanas, kata Arief, akan terus mengawasi pergerakan harga gula di hulu, hilir maupun lelang gula yang dilakukan perusahaan BUMN maupun swasta.

"Hari ini enggak ada yang lelang di bawah Rp14.500, artinya angkanya sudah betul," ucap Arief.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen menilai, seharusnya pemerintah tidak perlu repot mematok harga penjualan gula di tingkat konsumen saat ini. Musababnya, dimulainya musim giling tebu saat ini seharusnya akan mengoreksi harga gula di pasaran turun. Artinya, biarkan harga gula terbentuk sesuai mekanisme pasar.

"Ketika panen, dengan sendirinya akan terjadi pasokan yang berlebih di pasar, itu enggak usaha disuruh, mereka akan berlomba-lomba jual di pasar maka harga akan turun," ujar Soemitro saat dihubungi, dikutip Rabu (5/6/2024).

Di sisi lain, penetapan harga gula di tingkat konsumen sebesar Rp17.500 - Rp18.500 per kilogram tidak serta-merta berdampak pada kenaikan harga lelang gula di tingkat petani.

Menurutnya, saat ini harga lelang gula masih di kisaran Rp14.600 - Rp14.700 per kilogram atau tipis di atas relaksasi harga pokok penjualan (HPP) gula di tingkat produsen yang ditetapkan sebesar Rp14.500 per kilogram.

Margin antara HPP petani dengan harga penjualan di tingkat konsumen itu dianggap terlalu lebar. Oleh karena itu, kata Soemitro, para petani yang tergabung dalam asosiasi sebenarnya mengharapkan HPP yang lebih tinggi, yaitu Rp16.400 per kilogram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper