Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah lewat Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memperpanjang harga acuan penjualan gula pasir di tingkat konsumen.
Adapun, sebelumnya harga penjualan gula di ritel telah direlaksasi dari harga acuan sebelumnya di angka Rp16.000 per kilogram menjadi Rp17.500 per kilogram. Relaksasi harga dilakukan Bapanas sejak 5 April 2024 imbas kelangkaan yang terjadi di ritel modern dan relaksasi berakhir pada 31 Mei 2024.
Teranyar, melalui surat No.386/TS.02.02/B/05/2024, per tanggal 28 Mei 2024, Bapanas memutuskan untuk memperpanjang relaksasi harga penjualan gula pasir tersebut hingga 30 Juni 2024. Surat tersebut ditujukan untuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
Secara terperinci, relaksasi harga gula mencakup harga gula di tingkat konsumen dan produsen. Harga penjualan gula di tingkat konsumen ditetapkan Rp17.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah.
Sementara harga acuan penjualan gula di tingkat konsumen wilayah Maluku, Maluku Utara, Pulau Papua, dan wilayah 3TP (tertinggal, terluar, terpencil, dan perbatasan) di tetapkan sebesar Rp18.500 per kilogram.
Selain itu, harga gula di produsen atau petani dipatok di level Rp14.500 per kilogram dari harga acuan yang ditetapkan sebelumnya Rp12.500 per kilogram. Relaksasi harga gula di tingkat produsen atau petani tersebut berlaku hingga musim giling tebu berakhir pada 31 Oktober 2024.
Baca Juga
Dalam surat tersebut, Bapanas mengeklaim perpanjangan relaksasi atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat konsumen diperlukan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi di ritel modern. Musababnya, hasil rapat koordinasi pada 22 Mei 2024 didapati harga gula di pasaran masih di atas harga pemerintah yang ditetapkan dalam Perbadan No.17/2023 sebesar Rp14.500 per kilogram.
"Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024 dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala," tulis surat tersebut, dikutip Senin (3/6/2024).
Saat dikonfirmasi, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa perpanjangan relaksasi harga gula tersebut dilakukan dengan menyesuaikan biaya input pertanian di tingkat produsen yakni petani tebu.
"Supaya petani tebu bisa lebih baik dan semangat menanam tebu," ujar Arief saat dihubungi.
Menyitir Panel Harga Pangan Bapanas, rata-rata harga gula pada Mei 2024 sebesar Rp18.360 per kilogram atau telah melonjak 27,14% (year-on-year/YoY) dibandingkan harga gula pada Mei 2023 sebesar Rp14.440 per kilogram.