Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk merencanakan serta mengkaji pembangunan Rumah Susun (Rusun) khusus penyandang disabilitas.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Panji Virgianto Sedyo Setiawan mengatakan usul itu terkait dengan belum dipenuhinya kewajiban untuk menyediakan kebutuhan tempat tinggal bagi para penyandang disabilitas sebanyak 8% oleh Pemprov DKI.
Kewajiban tersebut sesuai dengan amanat di Pasal 70 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Perda yang sudah dibentuk, langsung diterapkan. Segera bikin kajian membangun Rusun untuk disabilitas. Tetapkan lokasinya,” ujar Panji dalam keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Adapun, sambungnya, rusun yang ada saat ini belum memenuhi kriteria sarana dan prasarana penunjang untuk disabilitas.
Sampai dengan akhir 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI baru menyediakan 94 unit hunian disabilitas yang tersebar di 29 Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Baca Juga
Pada tahun yang sama, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI memiliki 32.378 unit dari 149 tower dan 82 blok Rusunawa yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Hal ini, kata Panji, menggambarkan kesenjangan yang sangat jauh antara ketersediaan unit rusun untuk warga nondisabilitas dan penyandang disabilitas jika mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Selain itu, usulan disampaikan karena Rusun milik Pemprov sudah penuh sehingga belum bisa memenuhi kuota 8% yang telah disepkati dalam Perda.
“Pembangunan yang sudah ada sudah penuh, maka ada baiknya direncanakan secara matang, agar target sekian unit harus terpenuhi,” kata Panji.