4. Baru 78,2% Rekomendasi BPK Dikerjakan Pemerinah
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan sepanjang 2005 hingga 2023, telah menyelamatkan aset dan uang negara senilai Rp136,88 triliun.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan penyelematan tersebut berasal dari tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi BPK pada periode tersebut. Secara keseluruhan, rekomendasi yang dijalankan telah mencapai 78,2% sepanjang 2005-2023.
“Dari tindak lanjut tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” ungkapnya dalam penyampaian IHPS II/2023 yang berlangsung dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (4/6/2024).
Adapun, dari Rp136,88 triliun, Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 - 2023.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengawasan Otoritas Jasa Keuangan setelah mencabut izin perusahaan leasing.
Sorotan ini dituangkan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023 yang diserahkan ke DPR RI hari ini, Selasa (4/6/2024).
Dalam salinan IHPS yang Bisnis terima, BPK menyebut OJK belum optimal dalam memastikan tersedianya neraca penutupan atas pembubaran perusahaan pembiayaan yang izinnya telah dicabut.
Baca Juga
"Pengawas [OJK] tidak melakukan pemeriksaan untuk memastikan tersedianya neraca pencabutan izin usaha dan tidak melakukan pemantauan terhadap 29 perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya," tertulis dalam laporan.
BPK menyebut sampai dengan akhir periode pemeriksaan, neraca penutupan maupun hasil pemantauan OJK atas penyelesaian likuidasi pada 29 perusahaan tersebut tidak diterima oleh auditor.
Akibat dari kelalaian ini, tulis BPK, OJK tidak dapat memastikan nilai aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kewajiban perusahaan pembiayaan terhadap kreditur.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan agar Ketua Dewan Komisioner OJK mengambil langkah tegas. BPK menyarankan agar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menginstruksikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan ataupun pejabat terkait untuk memastikan tersedianya neraca penutupan atas pembubaran dan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan.
Selain itu dibutuhkan pembentukan peraturan turunan terkait kewajiban tersedianya neraca penutupan untuk perusahaan pembiayaan yang akan melakukan pembubaran usahanya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja OJK dalam mengawasi dan memastikan bahwa proses likuidasi perusahaan pembiayaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melindungi kepentingan kreditur.
Secara keseluruhan, BPK menilai dari hasil pemeriksaan bahwa kegiatan pengawasan OJK telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian terkait likuidiasi perusahaan pembiayaan serta pengembangan perbankan syariah.