Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan Pungutan Tapera Diberlakukan? Ini Kata BP Tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan rencana penarikan iuran Tapera, baik bagi ASN maupun non-ASN.
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik
Ilustrasi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum memiliki timeline secara pasti kapan penarikan iuran program Tapera akan dijalankan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya masih mendalami tahap penyiapan rencana penarikan iuran Tapera, baik bagi ASN maupun non-ASN.

"Kita [BP Tapera] beroperasional 2019, baru 5 tahun. Dalam rangka membangun trust atau kepercayaan masyarakat, jadi belum ada rencana collection [kolektif iuran] kepesertaan baru, baik di ASN dan non-ASN," tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Heru menyebut, hal itu dilakukan sebagai bentuk pihaknya mencermati masukan, saran, dan dinamika yang berkembang di masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti yang menyebut bahwa implementasi tabungan perumahan rakyat masih membutuhkan waktu lama untuk digodok.

Di samping itu, proses implementasi juga masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Bu Menkeu belum keluarkan hal tersebut karena kita tahu ini adalah lembaga pengelola dana yang tak bisa langsung tiba-tiba settle. Kondisi saat ini masih dalam kondisi penyiapan, jadi masih belum tahu kapan [kolektif iuran diterapkan bagi] ASN. Karena masih long way to go untuk menerapkan itu," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, polemik iuran Tapera memang menjadi sorotan hangat beberapa waktu ini. Iuran tersebut digadang-gadang hanya akan menambah beban pengeluaran masyarakat.

Pasalnya, mengacu pada pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper