Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ormas Dapat Jatah Tambang, Terdapat Syarat Berat dari Kementerian ESDM

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan yang dibolehkan mengajukan izin tambang harus memenuhi syarat finansial hingga kemampuan teknis.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyampaikan alur perizinan penerbitan IUP bagi Ormas Keagamaan masih melewati Kementerian yang dipimpinnya.

Penerbitan IUP bagi ormas keagamaan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.  

“Itu nanti izinnya juga ke sini [Kementerian ESDM] yang dialokasikan hanya untuk Ormas Keagamaan kan cuman ada 6 (agama),” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (4/6/2024).

Adapun, enam agama yang dimaksud Arifin adalah enam agama yang diakui oleh pemerintah yaitu Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Buddha dan Agama Khonghucu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, terdapat sederet persyaratan yang harus dipenuhi ormas keagamaan sebelum mendapat jatah tambang dari pemerintah.

Persyaratan itu, kata Agus terdiri dari kemampuan teknis, kemampuan finansial, hingga kapabilitas manajemen yang perlu disiapkan oleh ormas keagamaan.

"Syaratnya punya kemampuan teknis, finansial, dan manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat ya tidak bisa [dapat tambang]," ucapnya.

Agus menyampaikan, untuk perizinan nantinya dilakukan dengan sistem satu pintu di Kementerian Investasi/BKPM. Namun, untuk evaluasi teknis pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Tidak hanya menangani evaluasi teknis, dirinya menuturkan bahwa Kementerian ESDM juga berwenang menentukan lokasi mana saja yang bisa diberikan kepada ormas keagamaan.

"Tentu wilayah yang atur dari sini [ESDM], nanti saya update dulu, saya tidak hafal," ujar Agus.

Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tutur Jokowi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper