Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Berpeluang Nambang Sampai Cadangan Habis, Ini Kata Menteri ESDM

PT Freeport Indonesia (PTFI) berpotensi mendapatkan perpanjanganan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sampai dengan ketersediaan cadangan tambang habis.
Area pertambangan PT Freeport Indonesia/PTFI
Area pertambangan PT Freeport Indonesia/PTFI

Bisnis.com, JAKARTA  - PT Freeport Indonesia (PTFI) berpotensi mendapatkan perpanjanganan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sampai dengan ketersediaan cadangan tambang habis.

Adapun, ketentuan perpanjangan kontrak tambang tersebut diakomodasi dalam Pasal 195B ayat (2) pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Disebutkan bahwa perpanjangan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.

Kepastian ini dibenarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Arifin menyampaikan bahwa pemegang IUPK dapat memperpanjang izinnya selama cadangan di tambang tersebut masih ada.

“Ya, kan selama cadangan masih ada, smelternya tuh masih jalan,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (4/6/2024).

Adapun, pemegang IUPK yang berpeluang mendapatkan perpanjangan seumur cadangan tambang tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat enam kriteria yang harus dipenuhi.

Pertama, pemegang IUPK harus memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri. Kedua, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian. Ketiga, sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% oleh peserta Indonesia.

Kemudian, kriteria keempat adalah telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.

Kelima, yaitu mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Keenam, memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan, dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh menteri.

Arifin menggarisbawahi bahwa perpanjangan izin tambang seumur cadangan dapat diberikan selama produk tambang yang dihasilkan diolah menjadi produk hilirisasi.

Dirinya juga memastikan perpanjangan kontrak tersebut akan tetap dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.

“Ya kita nanti tergantung dari cadangan. Tapi, umumnya pada 10 tahun [dievaluasi],” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper