Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) langsung menindaklanjuti aturan soal percepatan pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (31/5/2024).
Lewat PP tersebut, Jokowi memastikan PTFI bisa mengajukan perpanjangan konsesi tambang dalam waktu dekat, dengan tenggat paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
“Terkait terbitnya PP No 25/2024, kami segera susun perencanaan langkah-langkah selanjutnya,” kata EVP External Affairs PT Freeport Indonesia Agung Laksamana saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Aturan itu mengubah ketentuan sepenuhnya dari beleid sebelumnya, PP Nomor 96 Tahun 2021.
Pada aturan yang lama lewat pasal 109, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
Baca Juga
Bila merujuk pada aturan tersebut, maka IUPK Freeport yang berakhir pada 2041, seharusnya baru dapat diproses paling cepat pada 2036.
Jokowi turut merelaksasi ihwal batas perpanjangan izin konsesi PTFI. Lewat beleid itu, Jokowi memberikan perpanjangan kontrak selama ketersediaan cadangan masih bisa dikembangkan.
Di sisi lain, Agung mengatakan perseroan turut menilai positif keputusan pemerintah untuk memberi kelonggaran waktu ekspor konsentrat sampai akhir tahun ini.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan pemerintah mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat,” kata dia.
Adapun, beleid perpanjangan relaksasi ekspor mineral hasil harmonisasi kebijakan lintas kementerian teknis tersebut bakal terbit Senin (3/6/2024).
Kendati demikian, Kementerian Perdagangan memastikan izin relaksasi ekspor lanjutan itu bakal berlaku efektif mulai besok, Sabtu (1/6/2024).
“Ya, ini kan berlaku mulai tanggal 1 Juni,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jumat (31/5/2024).
Prinsipnya, kata Budi, revisi beleid ekspor bahan mentah itu hanya memperpanjang periode ekspor sampai akhir tahun ini. Menurut dia, tidak ada revisi mendasar untuk ketentuan lainnya.
Dia menegaskan perpanjangan ekspor bakal diberikan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan konstruksi smelter sampai Mei 2024 ini.
“Sama seperti peraturan sebelumnya, tidak berubah cuma diperpanjang saja sampai 31 Desember 2024,” kata dia.
Sebelumnya, terdapat lima badan usaha yang diberikan relaksasi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah hingga Mei 2024. Kelima badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).