Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal menyiapkan struktur bisnis dan manajemen pengelolaan tambang setelah Presiden Jokowi memberikan izin tambang ke organisas kemasyarakatan (ormas).
Adapun, peneribitan IUP bagi PBNU dikatakan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, pihaknya menjamin bahwa pihaknya bakal membuat suatu manajemen bisnis yang profesional.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” kata Gus Yahya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (3/6/2024).
Bagi Nahdlatul Ulama, kata Gus Yahya, pemberian IUP ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.
Dirinya menyampaika bahwa Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya - sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.
Baca Juga
Terlebih, Nahdlatul Ulama saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumberdaya ekonomi yang oleh Pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menuturkan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
Karenanya, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas.
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan ijin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” ujar Gus Yahya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bakal menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi PBNU.
Adapun, penerbitan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut diketahui mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Bahli mengatakan bahwa untuk IUP tersebut tidak akan lama lagi akan diberikan kepada PBNU setelah prosesnya rampung.
“Karena itu tidak lama lagi, saya akan teken IUP untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil melansir dari Youtube Kementerian Investasi dikutip, Minggu (2/6/2024).