Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bakal menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi PBNU.
Adapun, penerbitan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 83 A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal tersebut diketahui mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Bahli mengatakan bahwa untuk IUP tersebut tidak akan lama lagi akan diberikan kepada PBNU setelah prosesnya rampung.
“Karena itu tidak lama lagi, saya akan teken IUP. untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil melansir dari Youtube Kementerian Investasi dikutip, Minggu (2/6/2024).
Untuk IUP sendiri, Bahlil menuturkan bahwa lahan pertambangan yang bakal diberikan dan dikelola oleh PBNU adalah tambang batu bara.
Baca Juga
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan, penerbitan IUP bagi PBNU telah disetujui dan disepakati oleh jajaran Menteri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelummya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan beleid yang mengatur soal pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83 A beleid itu, dikutip Jumat (31/5/2024).
Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Lewat beleid setingkat PP itu, Jokowi juga mengamanatkan kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.
Selain itu, badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK nantinya tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi bisnis terkait.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakat keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tuturnya.