Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum dapat berkomentar banyak perihal rencana pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa pihak belum dapat memberitahu perihal IUP untuk ormas.
Dia meminta seluruh pihak menunggu revisi dari PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kita tunggu revisinya (PP 96) keluar ya,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Diketahui, kabar mengenai pemberian IUP ke ormas keagamaan hadir bersamaan dengan progres revisi PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Agus menyampaikan bahwa siapa pun yang mengelola IUP merupakan pihak yang berkompeten secara finansial maupun yang lainnya.
Baca Juga
Meskipun pemegang izin nantinya adalah perorangan, swasta atau ormas keagamaan.
“Siapapun setiap pemegang Izin (IUP) adalah entitas usaha yang mempunyai kemampuan teknis/operasional dan finansial,” ujarnya.
Sekadar informasi, Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Menurutnya, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan.
Bahlil menyampaikan bahwa alasannya memberikan IUP ini ke ormas keagamaan karena berkaitan dengan peran ormas saat masa perjuangan kemerdekaan.
“Logikanya begini kalian punya hati tidak sih? Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh-tokoh Gereja, Pura, Hindu, saat Indonesia belum merdeka memang siapa yg memerdekakan bangsa ini?,” ucap bahlil.