Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Muhammadiyah Soal IUP Tambang Bagi Organisasi Keagamaan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi kabar terkait rencana pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.
Logo Muhammadiyah
Logo Muhammadiyah

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menanggapi adanya isu terkait rencana pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan.

Adapun, rencana ini disampaikan pertama kali oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pihaknya sama sekali belum pernah melalukan pembicaraan dengan pemerintah maupun perseorangan terkait adanya pembagian IUP tambang.

“Tidak pernah ada pembicaraan menteri Bahlil dengan Muhammadiyah terkait dengan masalah tambang,” kata Abdul saat dihubungi Bisnis, Rabu (22/5/2024).

Abdul menyebut, terkait rencana tersebut pihaknya tak mau berandai andai bahwa akan ada pembagian IUP bagi ormas keagamaan.

Sekadar informasi, Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian IUP kepada ormas keagamaan. Menurutnya, proses pemberian IUP akan dilakukan dengan baik sesuai aturan.

Bahlil menyampaikan bahwa alasannya memberikan IUP ini ke ormas keagamaan karena berkaitan dengan peran ormas saat masa perjuangan kemerdekaan.

“Logikanya begini kalian punya hati tidak sih? Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, tokoh-tokoh Gereja, Pura, Hindu, saat Indonesia belum merdeka memang siapa yang memerdekakan bangsa ini?,” ucap bahlil.

Adapun, kabar mengenai pemberian IUP ke ormas keagamaan ini hadir bersamaan dengan progres revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apalagi, pemerintah memang tengah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada swasta sejak 2022. Hal itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyebabnya, telah ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Oleh sebab itu, Kementerian Investasi/BKPM kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper