Bisnis.com, JAKARTA - Penyusunan regulasi perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA) nyatanya tak sepenuhnya mendapat respons positif.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono menyampaikan bahwa pekerja kemitraan di luar hubungan kerja berbasis aplikasi bukan dikategorikan sebagai pekerja.
Pasalnya, hubungan yang terjadi adalah hukum perdata umum, bukan hubungan kerja yang bersifat subordinasi antara atasan dan bawahan, melainkan antara pihak yang sederajat.
“Saya nggak setuju Permenaker yang mengatur pekerja di luar hubungan kerja, karena sudah diatur secara perdata,” kata Aloysius kepada Bisnis.com, dikutip Minggu (2/6/2024).
Dia mengatakan, jika terjadi sengketa pada pekerja kemitraan diluar hubungan kerja berbasis aplikasi ini, maka hal tersebut dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merancang aturan pelindungan tenaga kerja (LHKLABA). Rancangan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) itu ditargetkan terbit Desember 2024.
Baca Juga
Setidaknya, terdapat 8 poin yang diatur dalam rancangan tersebut. Pertama, definisi tenaga kerja LHKLABA dan kedua, hak dan kewajiban dalam perjanjian LHK.
Ketiga, soal imbas hasil, keempat mengenai waktu kerja dan waktu istirahat, dan kelima jaminan sosial. Keenam, terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, ketujuh, kesejahteraan tenaga kerja, dan terakhir, penyelesaian perselisihan.
Adapun, saat ini proses rancangan Permenaker sedang dalam tahap penyerapan aspirasi dan focus group discussion (FGD). Pemerintah menargetkan, serap aspirasi dilaksanakan sebanyak 5 kali hingga Agustus 2024.