Bisnis.com, JAKARTA – Langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan yang memberikan izin untuk perusahaan di industri tertentu bisa memangkas jam kerja serta upah pekerja demi bertahan, dinilai harus dibarengi dengan ketentuan yang detail serta pengawasan ketat.
Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyebutkan, seharusnya pemerintah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pendapatan pekerja di industri padat karya tertentu ini secara lebih rinci.
“Saya kira harus lebih detail lagi aturan ini,” kata Tauhid saat dihubungi Bisnis pada Kamis (23/3/2023).
Menurut Taufik aturan ini masih bisa dimainkan oleh oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab. Dalam aturan itu, jelas Taufik, tidak diatur syarat penerapan secara jelas, misalnya perusahaan wajib melakukan produksi sesuai dengan permintaan yang ada, tidak menurunkan kapasitas.
“Kriterianya ini tidak ada soal produksi bergantung permintaan pesanan, tapi justru penurunan demand-nya gitu kan yang dihitungkan,” tambah Taufik.
Baca Juga
Taufik menilai hal tersebut seharusnya tercantum dalam peraturan, bukan hanya menyebutkan perusahaan yang mengalami penurunan permintaan dari negara-negara tertentu saja.
Perusahaan yang taat hukum, menurutnya memang tidak akan memanfaatkan aturan ini untuk meraup keuntungan, terlebih jika perusahaan tersebut berada dalam kondisi yang optimal atau permintaan yang normal.
“Rugi dong kalau perusahaan yang normal tidak produksi normal karena ini, kecuali tadi ada pengusaha nakal yang berusaha memanfaatkan celah hukum itu ya,” kata Tauhid.
Dengan demikian, Tauhid menyarankan mekanisme penerapan aturan ini di berbagai perusahaan harus benar-benar dikawal oleh pemerintah.
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini dijelaskan bahwa, ketika akan menerapkan aturan ini, perusahaan selain harus memenuhi syarat tertentu, juga harus melakukan dialog dan menghasilkan kesepakatan dengan pekerja untukpenyesuaian jam kerja serta upah.
Kesepakatan ini kemudian harus disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk serikat buruh serta Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten atau Kota tempat perusahaan tersebut berada, untuk kemudian dicatat.
Sementara, pengawasan akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dan monitoring serta evaluasi akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.