Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Buka Opsi Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang

Kemenhub membuka opsi tarif promo LRT Jabodebek diperpanjang jelang berakhir pada 31 Mei 2024.
Rangkaian kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) melintas di Jakarta, Sabtu (9/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) melintas di Jakarta, Sabtu (9/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal besaran tarif LRT Jabodebek usai masa promo berakhir pada 31 Mei 2024.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, besaran tarif LRT Jabodebek masih digodok oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bersama KAI sebagai operator LRT Jabodebek. Berbagai aspek, kata dia, menjadi pertimbangan dalam penetapan besaran tarif LRT Jabodebek usai masa promo rampung pada akhir bulan ini.

"Semua aspek kita pertimbangkan, bagaimana dari keterisian kereta itu sendiri, tingkat pelayanan dan lainnya," ujar Adita saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Rabu (29/5/2024).

Kendati begitu, Adita mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa promo tarif LRT Jabodebek akan diperpanjang. Sebaliknya, opsi penyesuaian tarif juga masih berpotensi terjadi.

"Nanti kita lihat apakah mungkin menggunakan tarif yang ada sekarang atau disesuikan. Bisa saja itu [tarif promo] diperpanjang, tapi juga mungkin aja kita ada skema lain," ungkapnya.

Dia pun memastikan bahwa penetapan tarif LRT Jabodebek terbaru akan diumumkan sebelum masa promo berakhir 31 Mei 2024.

"Seperti biasa kita akan umumkan, biasanya H-1 akan diumumkan," tuturnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (27/5/2024), skema tarif LRT Jabodebek yang saat ini berlaku juga menggunakan skema tarif dinamis atau dynamic pricing dan telah diberlakukan sejak 1 Desember 2023. Masa berlaku tarif promo ini sebelumnya telah diperpanjang beberapa kali, mulai hingga Februari 2024, Maret 2024, dan terakhir Mei 2024.

Secara terperinci, tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp20.000. Adapun, periode waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan mulai pukul 16.00-19.59 WIB.

Selanjutnya, tarif jam nonsibuk atau off peak hours pada hari kerja dipatok Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp10.000. Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 20.00 hingga akhir jam operasi LRT. Sementara itu, tarif pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal Rp10.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper