Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial and Trading PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Juni 2024.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).
Riva menyampaikan, per 30 April 2024, sudah ada 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar untuk program Subsidi Tepat LPG. Dari jumlah tersebut, 88% pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.
Perinciannya adalah 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70.300 NIK berasal dari pengecer, 29.600 NIK dari nelayan sasaran dan 12.800 NIK petani sasaran.
Riva menuturkan bahwa jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.
Sementara itu, untuk pertumbuhan konsumen kriteria petani sasaran dan nelayan sasaran yang bertransaksi relatif stagnan.
Baca Juga
“Sementara untuk pertumbuhan jumlah pendaftar, hal ini menunjukkan progres yang cukup signifikan di sektor khususnya sektor pengecer. Karena secara peraturan yang dikeluarkan oleh Surat Dirjen Migas, pengecer tersebut itu masih di akomodir sebesar 20%,” ujarnya.
Adapun, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menegaskan pendaftaran pembelian LPG 3 kg bakal tetap berlanjut selepas 31 Mei 2024.
Ega mengatakan, tidak ada penutupan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli komoditas subsidi tersebut.
“Sebetulnya bukan ditutup pendaftarannya per 31 Mei 2024 itu, sistem Pertamina dan agen, pangkalan itu akan dihubungkan,” kata Ega di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Saat ini, kata Ega, sistem yang terpasang di pangkalan, agen dan Pertamina belum terintegrasi. Nantinya, dia menambahkan, sistem akan mulai digabungkan per 31 Mei 2024 mendatang.
“Sekarang kan baru pangkalan punya sistem yang kita pasang untuk mendata NIK, pangkalan nanti disambungkan ke agen, agen ke Pertamina itu nanti akan terintegrasi,” tuturnya.