Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengingatkan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) agar mengisi tabung Liquified Petroleum Gas atau LPG 3 kilogram sesuai dengan standar yang berlaku.
Sebab pencabutan izin menanti jika pengusaha masih terus melakukan pelanggaran.
Imbauan tersebut disampaikan Zulhas usai menemukan sejumlah tabung LPG 3 kilogram yang isinya tidak sesuai standar.
Temuan tersebut didapat usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga melakukan pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling.
“Kepada Pertamina dan Menteri ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan. Kalau tidak, ya harus dicabut, dihentikan izinnya. Karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan maka harus dicabut izin usahanya,” kata Zulhas saat ditemui di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas juga meminta agar bupati dan walikota dapat turun tangan dalam melakukan pengawasan, baik pada LPG 3 Kg hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Dengan begitu, kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha dapat diminimalisir.
Baca Juga
Untuk diketahui, dari hasil pengecekan di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan.
Kerugian yang dialami konsumen rata-rata diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar per SPBE per tahun. Jika dikalikan dengan 11 SPBE yang ditemukan tidak memenuhi standar, maka total kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Tabung gas LPG 3 kilogram yang tidak memenuhi standar tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke pelaku usaha untuk kemudian diisi sesuai dengan kuantitas yang telah disetujui oleh undang-undang.
“Mereka harus mengisi sesuai dengan kuantitas yang disetujui undang-undang,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang.
Moga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif terhadap SPBE yang tidak memenuhi ketentuan.