Bisnis.com, JAKARTA - Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga buka suara usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan tabung Liquified Petroleum Gas atau LPG 3 kilogram yang yang berisi dibawah ketentuan, di 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyampaikan, hal ini disebabkan oleh faktor yang secara mekanis harus di cek lebih lanjut. Pasalnya, ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kilogram.
“Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defectnya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai,” kata Ega saat ditemui di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).
Menurut Ega, kedepannya perlu ada beberapa regulasi yang diselaraskan. Khususnya dalam konteks pengambilan sampling, jumlah sampling, untuk menuju operation excellence.
Pasalnya, pengambilan sampling antara Kemendag dengan Pertamina saat ini memiliki standar yang berbeda.
Selain itu, perlu ada sinkronisasi terhadap berapa batas-batas toleransi, agar semua pihak ini mempunyai common ground yang sama.
Baca Juga
“Karena ini kan proses konversi LPG ini sejak 2007 ya. Jadi itu beberapa regulasi perlu kita update, sinkronisasi,” ujarnya.
Kendati begitu, dia memastikan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga melakukan pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling.
Dari hasil pengecekan di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan.
“Setelah kita cek, harusnya masyarakat menerima, membeli, dengan isi gas 3 kilogram, setelah dicek rata rata isinya antara kurangnya 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.200 gram yang harusnya 3.000 gram,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Atas temuan tersebut, kerugian yang dialami konsumen rata-rata diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar per SPBE per tahun. Jika dikalikan dengan 11 SPBE yang ditemukan tidak memenuhi standar, maka total kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Adapun tabung gas LPG 3 kilogram yang tidak memenuhi standar tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke pelaku usaha untuk kemudian diisi sesuai dengan kuantitas yang telah disetujui oleh undang-undang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pemerintah telah memberikan sanksi berupa sanksi administratif terhadap SPBE yang melanggar ketentuan.