Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Sebut Belum Diundang Pemerintah Bahas Finalisasi Pungut Salur Batu Bara

Kementerian ESDM menyebut skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) telah masuk tahap finalisasi.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) telah masuk tahap finalisasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia – Indonesia Mining Association (API-IMA) Hendra Sinadia mengatakan, terkait dengan skema ini pihak dari pelaku usaha belum diundang untuk membahas lebih lanjut masalah dana kompensasi ini.

“Sejauh ini pihak pelaku usaha yang di wakili oleh asosiasi belum diundang oleh pemerintah membahas skema terkini dari Dana Kompensasi Batubara melalui MIP,” kata Hendra saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).

Hendra menyampaikan, skema yang saat ini sedang digodok pemerintah merupakan skema yang diharapkan oleh para pelaku usaha sejak rencana ini disuarakan.

Sebab, skema ini merupakan solusi permanen permasalahan pelaksanaan kewajiban DMO yang bisa memberi kan "level playing field" kepada pelaku usaha.

Namun, Hendra menuturkan, skema MIP ini jangan sampai menambah beban tambahan bagi pelaku usaha ditengah harga batu bara yang belum stabil.

“Selain itu skema DKB perlu dikaji jangan sampai menambah beban apalagi ada kewajiban DHE SDA yang menyulitkan pelaku usaha mengatur arus kas,” ujarnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan sampai saat ini aturan terkait MIP masih menunggu finalisasi dibawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

“[MIP] menungu regulasi yang sedang dalam proses finalisasi dibawah koordinasi Kemenko Marves,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).

Di sisi lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Siti Sumilah Rita Susilawati menyampaikan bahwa skema pungut salur dana kompensasi DMO masih berproses diselesaikan Peraturan Presiden (Perpres)

“MIP masih diselesaikan Perpresnya,” ujar Rita.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper