Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Pungut Salur Batu Bara Masuk Tahap Finalisasi

Kementerian ESDM menyebut skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format mitra instansi pengelola MIP telah masuk tahap finalisasi.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) telah masuk tahap finalisasi.

Adapun, ESDM sudah menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara (DKB) untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO

Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, sampai saat ini aturan tersebut masih menunggu finalisasi dibawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

“(MIP) menungu regulasi yang sedang dalam proses finalisasi dibawah koordinasi Kemenko Marves,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).

Di sisi lain, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Siti Sumilah Rita Susilawati menyampaikan bahwa skema pungut salur dana kompensasi DMO masih berproses diselesaikan Peraturan Presiden (Perpres)

“MIP masih diselesaikan Perpresnya,” ujar Rita.

Di sisi pelaku usaha, Deputi Executive Director Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani mengatakan bahwa pihaknya mengikuti langkah yang akan pemerintah ambil.

APBI, kata Gita akan melaksanakan keputusan yang pemerintah ambil terkait dengan skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP.

“APBI menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah dan akan melaksanakan keputusan Pemerintah,”ucapnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuturkan, pengelola dana kompensasi batu bara bakal dilakukan oleh tiga bank Himbara yang bertindak sebagai MIP, di antaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Sementara itu, Kementerian ESDM bakal bertindak sebagai instansi pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Nantinya, seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), hingga perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) wajib membayar DKB kepada MIP.

Setelahnya, dana himpunan itu bakal disalurkan sebagai bentuk kompensasi kepada perusahaan batu bara yang telah melakukan transaksi kontrak kewajiban pasok DMO. Penyaluran kompensasi itu sudah memperhitungkan nilai pengurang dari kewajiban royalti, biaya operasional, serta dana cadangan.  

“Petunjuk teknis alur kerja dan tanggung jawab antara instansi pengelola dan MIP secara detail diatur dalam rencana Permen [Peraturan Menteri] dan Kepmen [Keputusan Menteri] ESDM,” tutur Arifin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper