Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minyak Goreng Curah Bakal Dicoret dari Aturan DMO, Begini Respons Produsen

Pemerintah berencana mencoret minyak goreng curah dari ketentuan domestic market obligation (DMO). Begini respons Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen minyak nabati merespons soal rencana pemerintah mencoret minyak goreng curah dari aturan domestic market obligation (DMO).

Adapun, selama ini, pemerintah mengizinkan para produsen dan eksportir menyalurkan minyak goreng rakyat sebagai DMO dalam bentuk minyak goreng curah maupun kemasan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 5 Permendag No.49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

Dengan disalurkannya minyak goreng rakyat, para produsen atau eksportir berhak mendapatkan hak kuota ekspor minyak sawit. Ketentuan itu tertulis dalam pasal 11 Permendag No.49/2022 yang berbunyi, produsen dan/atau eksportir yang mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk curah dapat diberikan insentif faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO).

Dicoretnya minyak goreng curah dari aturan DMO, otomatis membuat produsen yang menyalurkan DMO dalam bentuk minyak goreng curah tidak akan mendapati hak pengali ekspor lagi.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengaku setuju dengan rencana pemerintah menghapus minyak goreng curah dalam skema DMO. Menurutnya, langkah pemerintah menyediakan minyak goreng rakyat dalam kemasan atau selama ini yang dikenal sebagai Minyakita sudah tepat.

"Sangat setuju untuk hilangkan curah [minyak goreng]," ujar Sahat saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan para produsen mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurut Sahat, dengan dihapusnya minyak goreng curah dari skema DMO, maka akan lebih disiplin dan transparan dalam penyalurannya. Selain itu, minyak goreng kemasan juga dinilai lebih higienis daripada minyak goreng curah.

"Maka jalan terbaik adalah minyak goreng dalam kemasan, yaitu Minyakita," sebutnya.

Dia menyebut, program minyak goreng rakyat yang telah dijalankan pemerintah sejak 2022 telah membantu 15-20% masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah dalam mengakses kebutuhan minyak nabati.

Kendati begitu, dia menekankan bahwa pemerintah perlu jeli dalam merumuskan kebijakan agar Minyakita dapat selalu tersedia dan terjangkau bagi masyarakat.

"Lebih baik Indonesia lebih pragmatis saja, bagaimana minyak goreng rakyat bisa affordable dan available, ini harus dirumuskan secara betul dan scientific [ilmiah]," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mencatat rata-rata harga Minyakita pada pekan pertama Mei 2024 sebesar Rp16.083 per liter telah naik 0,87% dibandingkan harga pada pekan lalu. Sementara harga minyak goreng curah justru turun 0,06% menjadi Rp15.828 per liter dan minyak goreng premium turun 0,19% menjadi Rp21.051 per liter.

Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengakui kenaikan harga Minyakita cenderung disebabkan oleh pasokan DMO yang minim. Adapun, pada April 2024 tercatat realisasi DMO sebanyak 151.158 ton atau hanya 50,4% dari target 300.000 ton per bulan.

Dari jumlah DMO tersebut, sebanyak 82.463 ton disalurkan dalam bentuk Minyakita dan 68.695 ton dalam bentuk minyak curah. Untuk menyiasati pasokan Minyakita, pihaknya tengah mengkaji dua opsi kebijakan. Pertama, pemerintah bakal menaikkan HET MinyaKita.

"Sejak DMO diberlakukan kurang lebih 2 tahun, HET Minyakita di kisaran Rp14.000 per liter, sementara harga pokok biaya produksinya sudah mengalami dinamika," jelasnya.

Adapun, opsi kebijakan kedua, kata Bambang, yaitu mengeluarkan minyak curah dari kebijakan DMO. Dengan begitu, nantinya penyaluran minyak curah oleh produsen tidak akan terhitung lagi ke dalam hak ekspor.

Di sisi lain, mencoret minyak curah dari aturan DMO diharapkan dapat meningkatkan pasokan MinyaKita dan mengurangi penggunaan minyak curah di masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper