Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai langkah pemerintah membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara bukan menjadi solusi dalam mengerek kas negara maupun rasio pajak/tax ratio pada 2025.
Manajer Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan berdasarkan studi Crandall dan Kidd (2010) pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara bukanlah sebuah obat mujarab untuk menaikkan kinerja penerimaan pajak.
“Jadi, belum tentu pembentukan BOPN mampu menaikkan tax ratio,” ujarnya, dikutip Rabu (24/4/2024).
Terlebih, pembentukan badan otorita ini pun membutuhkan waktu lebih dari satu tahun. Sementara mulai tahun depan, pemerintah melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 menetapkan tax ratio di rentang 11,2% hingga 12% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Target ini tercatat lebih tinggi dari realisasi 2023 yang sebesar 10,21%. Jika mampu mencapai target tersebut, artinya memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana tax ratio dipatok sebesar 10,7%-12,3% terhadap PDB.
Untuk itu, Fajry melihat pemerintah perlu alternatif strategi dan kebijakan selain pembentukan BOPN. Untuk mendukung target ini pula, Fajry menyarankan agar pemerintah tidak mengambil langkah populis.
Baca Juga
“Akan tetapi, terlalu berisiko bagi pemerintahan baru. Dan sepanjang sejarah politik kita, biasanya awal pemerintahan diberikan yang ‘manis-manis’ dahulu,” lanjutnya.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat diambil untuk menaikkan tax ratio adalah mengurangi fasilitas PPN serta mengurangi objek yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
Selain itu, terdapat pula pillihan untuk mengurangi ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) atas PPN.
Di sisi lain, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang merilis RKP 2025, belum dapat membagikan rencana pembentukan.
“Saya enggak bisa jawab dulu [soal timeline pembentukan BOPN],” ujar Deputi Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar usai Halal Bihalal Idulfitri 1445 H Kementerian Keuangan di kantor Kemenkeu, Rabu (24/4/2024).
Senada, Kementerian Keuangan pun belum dapat memberikan respon terkait rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.
“Nanti kita ikuti prosesnya saja,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.