Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menitipkan catatan kepada pemerintah yang berencana membentuk Badan Otoritas Penerimaan Negara sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan negara.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara menyampaikan pihaknya belum mengetahui terkait pembentukan badan tersebut dan masih menunggu pemerintah.
Untuk itu, dirinya mengingatkan agar pemerintah, baik sekarang dan yang akan datang, agar hati-hati menetapkan program.
“Kita liat kondisi ekonomi sekarang, nasioanl dan global karena sedang tidak menentu. Pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan progam yang akan menjadi dasar untuk mengangkat perekonomian kita saat ini, karena kondisi saat ini tidak menentu,” ujarnya usai Halal Bihalal Idulfitri 1445 H Kementerian Keuangan di kantor Kemenkeu, Rabu (24/4/2024).
Mengacu rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengungkapkan pembentukan badan ini menjadi salah satu langkah pembenahan kelembagaan perpajakan.
Hal ini juga menjadi langkah untuk meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) tax-to-GDP ratio 2025 yang dipatok sebesar 12%.
Baca Juga
“Pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belania yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” tulis dokumen milik Bappenas tersebut, dikutip Rabu (24/4/2024).
Target ini tercatat lebih tinggi dari realisasi 2023 yang sebesar 10,21%. Jika mampu mencapai target tersebut, artinya memenuhi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, di mana tax ratio dipatok sebesar 10,7%-12,3% terhadap PDB.
Adapun, pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat milik Prabowo-Gibran.